Oleh: Dewi Ayu Larasati (Akademisi & pemerhati masalah sosial dan budaya)
Tradisi Meugang merupakan sebuah tradisi yang telah mengakar dalam masyarakat Aceh dan dilaksanakan di semua wilayah dalam provinsi Aceh, khususnya pada umat Islam. Tradisi ini berupa pemotongan hewan (lembu atau kerbau) dan dimasak untuk dinikmati bersama keluarga, kerabat, dan yatim piatu oleh masyarakat Aceh.
Meugang biasanya dilaksanakan selama tiga kali dalam setahun, yaitu dua hari sebelum datangnya bulan puasa, dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, dan dua hari menjelang Idul Adha. Tradisi yang sudah diwariskan secara turun temurun ini juga akan membuat sebagian orang Aceh yang merantau memilih menyempatkan diri pulang ke kampung halamannya untuk merayakan meugang bersama. Meugang pun kerap tergolong peristiwa sakral dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Tradisi Meugang dulunya dikenal dengan nama Makmeugang. Gang dalam bahasa Aceh berarti pasar, di mana di dalamnya terdapat para penjual daging yang digantung di bawah bumbu. Pada hari-hari biasa, tak banyak masyarakat umum yang mendatangi pasar itu. Namun, pada hari-hari tertentu yaitu menjelang bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, masyarakat akan ramai mendatangi pasar, sehingga ada istilah Makmu that gang nyan (makmur sekali pasar itu). Maka, jadilah nama Makmeugang.
Namun hingga saat ini terdapat juga beberapa istilah lain yang digunakan untuk menyebut hari Meugang, yaitu uro semesie (hari memotong daging) dan suku Aceh Aneuk- Jame pula menyebutnya sebagai hari Mabantai-balamang (memotong membuat lemang). Ali Hasjimy dalam bukunya Kebudayaan Aceh dalam Sejarah (1983:151) menyebutkan bahwa tradisi ini sudah dimulai sejak masa kerajaan Aceh Darussalam. Tradisi Meugang ini dilaksanakan oleh kerajaan di istana yang dihadiri oleh para sultan, menteri, para pembesar kerajaan serta Ulama.
Pada hari itu, raja memerintahkan kepada Balai Fakir, yaitu badan yang menangani fakir miskin dan dhu’afa untuk membagikan daging, pakaian dan beras kepada fakir miskin dan kaum dhua’fa. Biaya ini semuanya ditanggung oleh bendahara Silatu Rahim, yaitu lembaga yang menangani hubungan negara dan rakyat di Kerajaan Aceh Darussalam.
Tradisi tersebut diperkirakan tidak meluas ke seluruh wilayah Aceh, kemudian pada abad ke-16 Masehi, ide Meugang itu dicetuskan oleh Sultan Iskandar Muda supaya digelar secara merata oleh seluruh masyarakat Aceh. Pada saat itu istilah Makmeugang dicantumkan dalam Qanun Meukuta Alam, yaitu Undang-Undang yang berlaku pada masa Kejayaan Kerajaan Aceh Darussalam di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda.
Dalam bab II pasal 5 Qanun Meukuta Alam, disebutkan bahwa, “Bila telah mendekati hari Makmeugang, baik Meugang puasa, meugang Hari Raya Fitrah, dan Meugang Hari Raya Haji, sebulan sebelum memasuki hari Meugang ini, semua keuchik, imuem meunasah, dan tuha perut di seluruh Aceh diwajibkan memeriksa tiap kampung yang dipimpinnya. Tujuannya untuk mengetahui jumlah fakir miskin, inong balee (perempuan janda), yatim piatu, orang sakit lasa (lumpuh) dan orang buta. Juga orang sakit lainnya yang tidak mampu lagi mencari nafkah”.
Jumlah fakir miskin itu, menurut Qanun Meukuta Alam, harus dilaporkan oleh keuchik kepada imam mukim. Imam mukim meneruskan laporan tersebut kepada kadi-kadi dan hulubalang untuk disampaikan kepada kadi dua puluh dua, guna diteruskan kepada kadi muazzam. Kadi muazzam lalu menyampaikan kepada Syahk al-Islam untuk dilaporkan kepada Sultan Aceh tentang jumlah fakir miskin, perempuan janda, yatim piatu, dan jumlah orang sakit yang terdapat dalam negeri Aceh.
Begitu Sultan menerima laporan dari Syahk al-Islam, Sultan langsung memerintahkan Tandi Siasatnya (ajudan sultan) untuk membuka Balai Silaturahmi (semacam gudang logistik kerajaan), lalu mengambil dirham dan kain, serta membeli kerbau dan sapi untuk dipotong pada hari meugang. Semua perbekalan itu diserahkan sultan kepada keuchik masing-masing gampong untuk dibagi-bagikan kepada fakir miskin, perempuan janda, yatim piatu, dan orang sakit yang tidak mampu lagi mencari nafkah, berdasarkan jumlah yang telah dilaporkan sebelumnya oleh imam mukim hingga sampai kepada sultan.
Sultan tentunya punya alasan tersendiri mengeluarkan aturan tersebut. Dalam literatur buku “Singa Atjeh” yang ditulis oleh H.M. Zainuddin tahun 1957 disebutkan bahwa Sultan sangat mencintai rakyatnya baik fakir miskin atau pun kaum dhu’afa. Orang tidak mampu kala itu menjadi tanggung jawab Sultan. Dia kemudian mengeluarkan satu qanun yang mengatur tentang pelaksanan Meugang.
Apalagi ketika itu kerajaan Aceh terkenal dengan hasil alam melimpah dan kekayaannya. Sebagai seorang pemimpin, Sultan tidak ingin ada rakyatnya kesusahan saat menyambut datangnya bulan suci Ramadan, seperti dalam kutipan “Sebab sekalian semua mereka tersebut itu hidup melarat lagi tiada mampu membelikannya, maka itulah sebab Sultan Aceh memberi pertolongannya kepada rakyatnya yang selalu dicintai”.
Oleh karenanya, hari Meugang dianggap sebagai bentuk sedekah dan rasa syukur atas kemakmuran kerajaan sekaligus sebagai wujud terima kasih untuk rakyatnya dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dengan hati yang gembira bersama sang Raja dan Pembesar Kerajaan. Hal ini menjadi momentum bagi Raja Aceh bersama para Uleebalang dan petinggi negeri untuk bersedekah kepada rakyatnya, menyatuni anak yatim dan fakir miskin, agar memiliki bekal makanan menyambut puasa Ramadhan.
Mentradisikan ‘Meugang’ sebagai Wujud Kepedulian Penguasa
Esensi Tradisi Meugang (Makmeugang) sejatinya sungguh sangat mulia. Tradisi Meugang memiliki nilai keislaman yang tinggi, walaupun secara tertulis tidak terdapat dalam Al Quran dan hadis Nabi. Hal ini bermula dari wujud kepedulian pemimpin (Sultan Iskandar Muda) kepada rakyatnya pada saat menyambut hari-hari besar seperti menyambut datangnya bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha dengan cara membagi-bagikan daging untuk dinikmati oleh masyarakat bersama keluarga, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (masyarakat miskin).
Sebagai pemimpin, Sultan Iskandar Muda merupakan seorang tokoh perjuangan kemerdekaan yang berbudi tinggi, adil, bijaksana, dan perkasa, dan dicintai oleh rakyatnya. Semasa pemerintahannya rakyat hidup sejahtera dan makmur. Beliau tidak hanya mampu menyusun dan menetapkan berbagai konsep qanun (undang-undang dan peraturan) yang adil dan universal, tetapi juga telah mampu melaksanakan secara adil dan universal pula.
Hampir dalam seluruh aspek kehidupan menunjukkan bahwa zaman Sultan Iskandar muda merupakan masa kegemilangan Aceh. Hingga pada masa pemerintahannya (1607 – 1636) Aceh dilukiskan sebagai negeri yang tertib dalam tatanan ekonomi, perundang – undangan, pemerintahan, angkatan bersenjata , politik perdagangan, hubungan luar negeri, mata uang dan bea cukai. Sehingga secara internasional Aceh tidak hanya dikenal sebagai sebuah negeri yang sangat kaya dengan berbagai sumber daya alamnya, tetapi kekayaan itu benar-benar dapat dinikmati secara bersama oleh rakyatnya.
Seiring perkembangan zaman, tradisi Meugang sampai saat ini masih juga dilakukan/dijalankan oleh masyarakat Aceh, namun dengan cara yang sudah jauh berbeda. Program pelaksanaan Meugang di kerajaan pada waktu itu dilaksanakan secara besar-besaran, bagaimana penguasa bisa memakmurkan masyarakat.
Sebaliknya saat ini, masyarakat Aceh merayakan tradisi Meugang dengan cara membeli daging secara mandiri pada pedagang ataupun membeli lembu dengan cara mengumpulkan uang dalam satu kelompok masyarakat dengan jumlah anggota kelompok disesuaikan dengan kemampuan anggaran anggota untuk membeli seekor sapi yang akan disembelih dan dagingnya dibagi sesuai dengan jumlah uang yang dikumpulkan.
Para pemimpin tidak lagi membagikan daging seperti yang dilakukan oleh pemimpin dahulu namun ada juga para pimpinan baik itu pimpinan instansi pemerintah maupun perusahaan ada yang menyediakan sejumlah santunan Meugang dalam bentuk uang. Namun tak jarang kebiasaan ini menyisakan cela. Belakangan muncul orang-orang yang memanfaatkan Meugang untuk meminta uang kepada pejabat. Tak heran bila para pejabat pilih menghilang atau keluar dari Aceh jelang Meugang.
Konon Meugang juga bisa jadi ajang politik uang bagi politisi. Momentum Meugang juga sering dijadikan sebagai ajang kampanye para politisi. Apalagi menjelang Pemilihan Umum, baik pemilu legislatif, maupun pemilihan kepala daerah. Jika dulunya tradisi Meugang ini berawal dari Titah Sultan untuk memakmurkan rakyatnya, sudah saatnya tradisi ‘makan daging’ ini juga mendarah daging bagi para penguasa atau pemimpin untuk mensejahterakan rakyat tanpa embel-embel atau sekedar mengejar ‘syahwat kekuasaan’. Karena sejatinya, esensi dari tradisi Meugang adalah kebersamaan, bersama-sama serta bahu membahu membantu rakyat yang sedang susah.
Daftar Pustaka
Gardjito, Murdiati, dkk. 2018. Ragam Kuliner Aceh: Nikmat yang Sulit Dianggap Remeh. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Hasjmy, Ali. 1983. Kebudayaan Aceh dalam Sejarah. Jakarta: Penerbit Beuna
Mukhlis. 2018. Sastra, Pendidikan, dan Budaya dalam Esai. Pati: Maghza Pustaka
Suprapto. 2020. Dialektika Islam dan Budaya Nusantara: Dari Negosiasi, Adaptasi Hingga Komodifikasi. Jakarta: Penerbit Kencana
Zainuddin, H.M. 1957. Singa Atjeh. Medan: Pustaka Iskandar Muda
Mardira, Salman. (5 Juni 2016). Meugang, Tradisi Unik Warga Aceh Menyambut Ramadhan. News.okezone.com. https://news.okezone.com/read/2016/06/05/340/1406751/meugang-tradisi-unik-warga-aceh-menyambut-ramadan?page=2
Serba-serbi Meugang Tradisi Unik di Aceh Menjelang Ramadhan dan Hari Raya. (25 Juni 2018). Bandaacehkota.go.id. https://bandaacehkota.go.id/jawara/serba-serbi-meugang-tradisi-unik-di-aceh-menjelang-ramadhan-dan-hari-raya/