Ahmad Zainul Hamdi (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan)
Saat ini tengah hangat perdebatan tentang transformasi pendidikan tinggi di Indonesia. Perdebatan ini meletup ke permukaan menyusul statemen Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Badri Munir Sukoco, yang akan menutup berbagai program studi (prodi) di perguruan tinggi yang tidak relevan dengan kebutuhan industri. Pernyataan ini disampaikan pada acara Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026, yang digagas Kementerian Pendudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, di Universitas Udayana Bali, pada 23 April 2026.
Kebijakan itu diambil berdasarkan data statistik yang menunjukkan bahwa sekitar enam puluh persen program studi yang ada di perguruan tinggi adalah rumpun ilmu sosial humaniora. Kenyataan ini dianggap tidak mendukung arah pembangunan nasional, di mana pemerintah sedang mengembangkan berbagai sektor strategis untuk menggalakkan industrialisasi. Statemen ini langsung menuai kritik banyak kalangan.
Dalam klarifikasi tertulisnya, sebagaimana yang dimuat di Kompas (28/04/2026), dinyatakan bahwa isu penting dari kebijakan penataan program studi di perguruan tinggi sebetulnya bukan pada penutupannya, tapi pada tujuannya, yaitu meningkatkan mutu, relevasi, dan kontribusi perguruan tinggi terhadap Pembangunan nasional. Sementara, penutupan program studi menjadi opsi terakhir jika suatu prodi tidak lagi memenuhi standar mutu, tidak memiliki keberlanjutan akademik yang memadai, dan tidak bisa lagi dikembangkan melalui pembinaan atau transformasi.
Apa yang disampaikan oleh Plt. Sekjen Kemnditisaintek tersebut sebetulnya bukan hal baru. Wardiman Djojonegoro, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1993-1998, pernah memperkenalkan konsep link & match dalam pengembangan dunia pendidikan di Indonesia. Konsep ini pada dasarnya adalah upaya untuk menghubungkan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha yang akan menyerap para alumni pendidikan tinggi. Keterputusan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha tidak hanya melahirkan para sarjana pengangguran akibat tidak terserap oleh dunia kerja karena ketidaksesuaian antara kompetensi dengan kebutuhan dunia usaha, tapi juga menjadi hambatan bagi pembangunan nasional yang saat itu mencanangkan era tinggal landas dengan bertumpu pada sektor industri.
Sama seperti banyak kritik terhadap Wardiman saat itu, kebijakan penataan prodi yang dicetukan oleh Plt. Sekjen Kemendiktisaintek juga mendapat kritik yang sama. Jika saat itu, Wardiman dituduh hendak mengubah Pendidikan menjadi pabrik pencetak sarjana-robot yang hanya akan menjadi skrup dunia industri, kritik terhadap Plt. Sekjen Kemendiktisaintek juga mirip.
Kebijakan penataan prodi ini dianggap hanya mengikuti selera pasar dan industri, tapi melalaikan makna pendidikan yang sesungguhnya, yaitu proses menjadi manusia seutuhnya, bukan hanya pengetahuan otak dan keterampilan fisik. Manusia seutuhnya adalah manusia yang tidak hanya tahu dan terampil, tapi juga mampu menyalakan nuraninya sehingga dalam setiap tindakannya ada rasa tanggung jawab karena ada nilai yang diperjuangkan. Pendidikan tidak boleh semata-mata dihubungkan dengan dunia kerja yang sifatnya pragmatis, tapi lebih ke arah visi pembangunan peradaban yang lebih berjangka panjang. Karena itu, pendidikan tinggi harus tetap menjaga ruang-ruang pengembangan ilmu yang mungkin saat ini tidak relevan dengan dunia kerja, tapi memiliki nilai peradaban yang lebih jauh ke depan (Kompas, 28/04/2026).
Sebetulnya, perdebatan ini tidak harus dipahami sebagai dua kubu yang sepenuhnya berhadapan-hadapan seakan tidak ada jembantan yang menghubungkan keduanya. Bagaimanapun juga, dalam konteks pembangunan suatu bangsa, pendidikan bisa dipahami sebagai satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara dan menikkan daya kompetitif nasional.
Dari sudut pandang ini, kebijakan pendidikan suatu negara harus terhubung dengan arah rencana pembangunan nasional. Kemanjuan suatu negara sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Sementara, kualitas sumber daya manusia dihasilkan melalui proses pendidikan. Karena itu, maka pembiayaan pendidikan dan seluruh kebijakan tentangnya pada dasarnya adalah investasi suatu negara untuk menjamin agenda-agenda pembangunan nasionalnya terlaksana dengan baik.
Pendidikan memainkan peran penting dalam menentukan trajektori pembangunan nasional. Dalam membangun negara seperti Indonesia, kebijakan pendidikan tidak bisa semata-mata dipahami sebagai instrumen sosial yang sekedar ada, di mana keberhasilannya hanya diukur seberapa banyak jumlah sekolah dan berapa angka partisipasi.
Pendidikan adalah upaya strategis untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan transformasi sosial. Karena itu, pendidikan harus menjadi bagian dari rencana pembangunan nasional mengingat pentingnya dalam menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan. Kalau pendidikan tidak bisa menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pembangunan nasional, lalu untuk apa negara berinvestasi di dalamnya?
Pendidikan dan Rencana Pembangunan Nasional
Sekarang, mari lihat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RJPN) 2025-2045. Di dalam dokumen RPJPN 2025–2045, sumber daya manusia diposisikan sebagai pendorong utama bagi tercapaianya visi Indonesia Emas 2045. Visi ini bertujuan untuk mencapai status ekonomi unggul, di mana pendapatan per kapita setara negara maju; kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang; pengaruh dan kepemimpinan Indonesia di dunia internasional tinggi; indeks sumber daya manusia tinggi; dan penurunan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission (Bappenas 2025).
Untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 itu, dibuatlah strategi pencapaian bertahap melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Saat ini, kita berada dalam periode RPJMN 2025-2029 yang merupakan fase implementasi pertama. Di dalam dokumen RPJMN ini, termuat delapan misi presiden terpilih yang dikenal dengan istilah Asta Cita.
Asta Cita nomor empat berbunyi: “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas.” Asta Cita keempat ini kemudian didetailkan dalam Program Prioritas, di mana khusus pendidikan diterakan di nomor delapan, yaitu “Penguatan Pendidikan, Sains, dan Teknologi, serta Digitalisasi.”
Jadi, jelas bahwa arah kebijakan pendidikan dalam kerangka kerja rencana pembangunan nasional adalah penguatan STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics). Mengapa pembagunan nasional Indonesia perlu memperkuat STEM dalam kerangka kebijakan pendidikannya? Salah satu jawabannya adalah kebijakan hilirisasi dan industrialisasi.
Hilirisasi dan industrialisasi menjadi salah satu satu program prioritas dalam dokumen RPJMN 2025-2029. Di berbagai kesempatan, Presiden menyatakan bahwa hilirisasi adalah kunci kebangkitan bangsa sekaligus meningkatkan kemakmuran rakyat (Rakyat Merdeka, 30/04/2026). Kebijakan ini diyakini sebagai salah satu pintu strategis untuk menggenjot kesejahteraan warga negara dan memperkuat ekonomi nasional. Sumber daya alam Indonesia tidak boleh lagi dijual murah sebagai barang mentah ke luar negeri, tapi harus diolah menjadi barang semi jadi atau jadi sehingga memiliki nilai tambah.
Istilah ‘hilirisasi’ (downstreaming) merujuk pada satu kebijakan yang mengharuskan pengolahan sumber daya alam mentah di dalam negeri untuk menaikkan nilai tambah dan meningkatkan kapasitas industri dalam negeri. Kebijakan hilirisasi bertujuan untuk menggeser posisi Indonesia dari negara pengekspor barang mentah menjadi negara industri penghasil produk-produk manufaktur. Melalui kebijakan ini, Indonesia juga berharap bisa memperkuat industri dalam negeri dalam rangka memperkuat partisipasinya dalam mata rantai pasok global. Hilirisasi bukan semata-mata kebijakan industrial, tapi pilar penting dalam kebangkitan nasional.
Kebijakan hilirisasi terbukti telah berhasil menaikkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia serta menarik direct investment, terutama di bidang pertambangan. Sejak Indonesia melarang ekspor bijih nikel di tahun 2020, ekspor produk turunan nikel meningkat dari 3.3 Triliun di tahun 2017 menjadi 33.5 Triliun di tahun 2023. Pada periode 2020-2022, tercatat lonjakan ekspor besi dan baja sebesar 59,98%, sementara ekspor ferro-nikel sebesar 69,54, dibandingkan dengan capaian tahun 2018-2019 (Anindita, dkk. 2025).
Di samping membutuhkan investasi modal yang cukup besar, hilirisasi juga membutuhkan sumber daya manusia dengan keterampilan tingkat tinggi terutama di bidang pertambangan, metalurgi, kimia, kelistrikan, teknologi industri, otomasi, sistem digital, dan manufaktur cerdas. Hilirisasi akan gagal, atau setidaknya tersendat, jika perguruan tinggi tidak berhasil menyiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan.
Jika Indonesia gagal menyiapkan sumber daya manusia terampil, proyek-proyek hilirasasi dan industrialisasi di dalam negeri akan dibanjiri oleh tenaga kerja asing yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Tanpa ketersediaan sumber daya manusia yang sesuai, Indonesia berrisiko terus-menerus tergantung pada ahli luar negeri, keuntungan domestik menjadi tidak optimal, dan perkembangan teknologi akan bergerak sepelan keong. Justru inilah isu krusial yang sedang kita hadapi saat ini.
Pendidikan dan Kebutuhan Lapangan
Telah lama isu ketidaksinkronan dunia pendidikan dengan dunia industri dan lapangan kerja menggelayuti para pengambil kebijakan. Hingga tahun 2015, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) memperkirakan bahwa Indonesia membutuhkan 211.124 insinyur dari semua jurusan. Jumlah ini terus akan naik, di mana periode 2021-2025, Indonesia diperkirakan membutuhkan sekitar 546.075 orang insinyur. Para insinyur ini dibutuhkan untuk menangani proyek-proyek industri nasional (Handyanai 2015).
Saat ini, Indonesia hanya memiliki 2.670 insinyur untuk satu juta penduduk. Rasio ini jauh dibandingkan dengan negara-negara maju. Misalnya, Korea Selatan memiliki 25.000 insinyur per satu juta penduduk. Bahkan jika disbanding dengan Vietnam, Indonesia sudah kalah jauh. Vietnam memiliki 9.000 insinyur per satu juta penduduknya (mediaindonesia.com, 21/01/2025). Ini mengindikasikan dengan kuat adanya keterputusan antara dunia pendidikan dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Tantangan ke depan akan semakin besar jika kita mempertimbangkan perkembangan teknologi artificial intelligent (AI) dan smart-robotic. Saat ini, teknologi AI telah memasuki era baru, di mana AI tidak hanya bekerja secara pasif, tapi telah menjadi active agent. Perkembangan ini akan mengubah secara fundamental lanskap pasar kerja. Otomasi akan mengganti pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya rutin dan manual. Perkembangan ini tidak hanya membutuhkan pengetahuan dan skill tingkat tinggi, tapi juga membuka area profesi baru yang sebelumnya tidak ada.
Masalahnya adalah bahwa skor PISA (Programme for International Student Assessment) siswa-siswa Indonesia tergolong rendah. Nilai PISA Indonesia tahun 2022 berada di peringkat 69 dari 80 negara. Sementara di level ASEAN, Indonesia berada di peringkat keenam di bawah Singapura, Vietnam, Brunei, Malaysia, dan Thailand. PISA merupakan penilaian yang digunakan untuk mengukur kemampuan matematika, sains, dan literasi siswa secara global. Program ini dilakukan oleh OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development), sebuah organisasi multilateral negara-negara maju dan emerging economies.
Sekalipun PISA dilakukan pada anak usia 15 tahun, namun nilai ini menjadi alarm yang cukup keras bagi penguatan sumberdaya manusia Indonesia di bidang sains dan teknologi. Jika nilai PISA tidak bisa ditingkatkan, perguruan tinggi tidak cukup memiliki calon mahasiswa yang mumpuni di bidang sains dan teknologi. Tidak mengherankan jika Kementerian yang menangani bidang pendidikan berupaya sekuat tenaga menemukan kebijakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.
Dengan mempertimbangkan semua data-data di atas, jelas bahwa kita memerlukan kebijakan yang berani dalam mentransformasikan arah kebijakan pendidikan di Indonesia. Kegagalan dalam mentransformasi pendidikan, taruhannya adalah kegagalan pembangunan itu sendiri. Data-data di atas menunjukkan adanya mismatch antara apa yang ada di dalam kampus dan kehidupan nyata di luarnya.
Teori sumber daya manusia melihat bahwa pendidikan adalah investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan akan meningkatkan pengetahuan, skill, dan produktivitas, yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi (Schultz 1961; Becker 1964). Sekalipun teori ini dikritik terlalu menekankan pada pertumbuhan ekonomi, namun para pengkritik teori ini tetap mengakui bahwa pendidikan adalah upaya strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dalam konteks pembangunan nasional, investasi di dunia pendidikan adalah strategi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Investasi pendidikan adalah pintu strategis untuk perkembangan ekonomi negara. Kebijakan pendidikan menjadi faktor penting dalam strategi pembagunan nasional. Kebijakan pendidikan yang terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional akan memastikan bahwa hasil pendidikan memberi kontribusi langsung kepada indikator-indikator pembangunan.
Link and Match Tak Harus Mengkhianati Hakikat Pendidikan
Apakah dengan paparan di atas berarti prodi sosial humaniora tidak penting? Tulisan ini sama sekali tidak hendak menyatakan bahwa prodi sosial humaniora tidak penting. STEM tidak mungkin berdiri sendiri. Tidak ada yang memungkiri ini. Bahkan, para pembela STEM yang paling gigih pun bisa membenarkannya. Di negara industri yang paling maju pun prodi-prodi sosial humaniora tetap ditawarkan di perguruan-perguruan tingginya. Poinnya bukan apakah kita masih akan membuka prodi sosial humaniora atau tidak. Poinnya adalah seberapa lembaga pendidikan tinggi meluluskan alumninya sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan (dasar hingga tinggi) perlu me-review arah pendidikan nasional, termasuk kurikulum. Jangan sampai pendidikan berjalan di atas rillnya sendiri tanpa terintegrasi dengan arah pembangunan nasional. Jika pembangunan nasional memerlukan banyak sumber daya manusia dengan kualifikasi STEM, Kementerian harus mengambil kebijakan untuk memastikan bahwa dunia pendidikan akan menyediakan kebutuhan itu. Dalam konteks inilah penutupan atau pembatasan atau moratorium prodi-prodi sosial humaniora dan membuka atau memperkuat atau memperbanyak prodi-prodi STEM perlu dimengerti.
Jika berpikir kritis, kemampuan memahami informasi yang kompleks, menyampaikan gagasan, berkolaborasi dengan pihak lain, dan bertanggung jawab secara moral dianggap sebagai soft skill penting di luar skill teknis, maka ini semua harus diajarkan kepada semua mahasiswa. Soft skill ini tidak boleh dimiliki secara eksklusif mahasiswa yang belajar di prodi-prodi sosial humaniora, tapi juga harus ditumbuhkan pada mahasiswa prodi STEM.
Prodi-prodi sosial humaniora tidak harus dihadap-hadapkan dengan prodi-prodi rumpun STEM sebagai kompetitor, tapi sebagai rumpun keilmuan yang melengkapinya. Dengan STEM, kita memproduksi alat-alat canggih, tapi alat-alat ini pada akhirnya digunakan oleh manusia yang dibentuk oleh sistem budaya, agama, politik, dan sejarah tertentu. Disiplin sosial humaniora seperti sosiologi, antropologi, psikologi, sejarah, dan filsafat membantu kita untuk memahami perilaku, keyakinan, nilai, dan struktur sosial. Tanpa memahami itu semua, teknologi bisa gagal karena mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat; inovasi mungkin tanpa sadar justru memperdalam ketimpangan; kebijakan berbasis data kuantitatif mungkin akan mengabaikan realitas budaya masyarakat.
Berbagai temuan teknologi canggih seperti AI, teknologi pengawasan, rekayasa genetika, juga melahirkan dilema etis yang serius. Berbagai pertanyaan muncul, misalnya, apakah analisis AI bisa dijadikan rujukan mengambil keputusan menyangkut masalah-masalah eksistensial kehidupan manusia seperti hidup dan mati; apakah kecanggihan teknologi pengawasan bisa menabrak hak kepemilikan atas data; apakah penciptaan superhuman melalui rekayasa genetika bisa diterima secara moral? STEM tidak mungkin menjawab pertanyaan-pertanyaan ini karena berada di luar wilayahnya.
Sekali lagi, tulisan ini tidak mempertentangkan antara prodi rumpun STEM versus rumpun sosial humaniora, juga tidak mempertentangkan antara keterhubungan pendidikan dengan dunia kerja vs konsep pendidikan sebagai upaya untuk memanusiakan manusia. Kita tetap memerlukan prodi-prodi sosial humaniora karena bagaimanapun juga area keilmuan itu tidak boleh hilang. Ilmu-ilmu ini diperlukan untuk menjawab pertanyaan apa yang harus kita lakukan, mengapa kita melakukannya, dan kepada siapa kita mengarahkan tindakan-tindakan kita, agar kita tidak kehilangan kemanusiaan kita.
Kita juga tetap harus punya visi yang jauh ke depan terkait dengan berbagai perkembangan teknologi yang memungkinkan terbukanya berbagai area lapangan kerja baru yang belum ada saat ini. Namun, mengabaikan kebutuhan objektif dunia usaha saat ini terhadap keahlian tertentu juga tidak bisa dibenarkan. Penguatan prodi-prodi STEM tidak berarti semata-mata hanya mempertimbangkan keterkaitan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini. Penguatan STEM juga adalah sebuah visi masa depan karena berbagai kemungkinan perubahan dunia kerja di masa depan, salah satunya, adalah karena perkembangan teknologi saat ini.
Inilah mengapa kebijakan transformasi prodi-prodi di lembaga pendidikan tinggi adalah sebuah keniscayaa. Membiarkan prodi-prodi tumbuh tak terkendali sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional adalah sebuah langkah yang ceroboh.
Beberapa Rekomendasi
Mempertimbangkan berbagai hal di atas, di bawah ini adalah beberapa rekomendasi untuk transformasi pendidikan tinggi Indonesia ke depan:
Pertama, memperkuat pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi dianggap sebagai salah satu terobosan untuk mendekatkan dunia pendidikan dengan kebutuhan langsung dunia industri. Pentingnya pendidikan vokasi bisa dilihat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana di dalamnya mengatur adanya Direktorat Jenderal khusus yang mengatur pendidikan vokasi. Ditjen ini bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap memasuki dunia industri yang membutuhkan tenaga-tenaga terampil dan ahli dibidangnya.
Sayangnya, pendidikan vokasi juga menghadapi problem yang pelik. Menurut Perkumpulan Komunitas Industri dan Vokasi Indonesia (Perkivi), kendala utama pendidikan vokasi di Indonesia salah satunya adalah minimnya sinkronisasi kurikulum dengan kebutuhan industry (perkivi.or.id, 09/01/2026). Untuk mengatasi kendala ini, perlu adanya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan dunia industri. Diperlukan penyusunan peta kebutuhan tenaga kerja secara berkala agar pendidikan vokasi berjalan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Pemerintah juga perlu mengambil kebijakan afirmatif, baik pendanaan, pelatihan instruktur, maupun insentif kepada dunia usaha yang turut mendukung pengembangan pendidikan vokasi.
Kedua, penguatan pendidikan STEM. Memperkuat STEM bukan semata-mata soal trend. Ini adalah kebutuhan niscaya jika sebuah negara ingin kompetitif dan menemukan jalan keluar dari jebakan middle income trap. Dari sudut pandang ekonomi, Indonesia tengah berupaya untuk keluar dari status negara yang mengandalkan perekonomiannya dari sumber daya alam mentah. Indonesia perlu untuk membangun industry yang bisa mengolah sumber daya alamnya. Tanpa tenaga kerja yang terdidik di bidang STEM, Indonesia akan terus menerus menjadi konsumen teknologi. Indonesia akan terus-menerus menjadi lahan empuk bagi negara-negara lain untuk memasarkan barang-barang hasil industri mereka.
Keterampilan STEM juga berhubungan langsung dengan masalah nasional. Banjir, kemacetan lalu lintas, atau kebutuhan energi terbarukan di ribuan pulau, semua ini bukan masalah abstrak, tapi realitas yang sedang dihadapi Indonesia. Ini semua membutuhkan solusi teknik, pemodelan data, dan penelitian ilmiah. Negara yang berinvestasi besar dalam pendidikan STEM berhasil membangun teknologinya sendiri. Hal ini akan mengurangi ketergantungan pada kekuatan asing, yang pada akirnya memperkuat ketahanan nasionalnya. Contoh yang paling nyata dalam hal ini adalah negara China.
Ketiga, penguatan riset pengembangan dan ekosistem inovasi. Di tahun 2023, Global Innovation Index Indonesia berada di urutan 61 dunia. Di Tingkat ASEAN, Indonesia berada di urutan terbawah negara-negara utama ASEAN. Hanya ada 400 peneliti R&D per satu juta penduduk Indonesia. Jumlah ini jauh jika dibandingkan dengan Singapura (7.225), Thailand (2.024), Vietnam (779), dan Malaysia (726) (oecd.org, 26/11/2024). Tidak heran jika Indonesia termasuk negara dengan penganggaran riset pengembangan yang rendah. Hanya sekitar 0,28% dari GDP.
Rata-rata negara ASEAN menganggarkan 1% dari GDP-nya untuk riset pengembangan. Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara maju, anggaran riset pengembangan Indonesia kalah jauh (tradingeconomics.com, 29/04/2026). Dari anggaran R&D Indonesia itu, sekitar 84,6% berasal dari pembiayaan pemerintah, sedang sektor swasta hanya menyumbang kurang dari tujuh persen (Yasin, dkk. 2024).
Kenyataan ini masih diperparah dengan lemahnya koordinasi antarinstitusi sehingga pembiayaan riset pengembangan dan inovasi tidak memiliki dampak akseleratif bagi pembangunan nasional, bahkan dalam beberapa hal hanya melahirkan inefisiensi.
Kebijakan penguatan riset pengembangan dan ekosistem inovasi akan meningkatkan produktivitas, mengurangi ketergantungan teknologi asing, dan mendukung sektor-sektor strategis. Semuaini akan menjadi factor penting bagi percepatan pertumbuhan ekonomi.
***
Bagaimanapun juga, tidak ada satu pun kebijakan pendidikan di suatu negara yang tidak terkait dengan arah kebijakan pembangunan nasionalnya, begitu juga dengan Indonesia. Adalah wajar bagi pemerintah untuk membuat kebijakan di dunia pendidikan yang selaras dengan rencana pembangunan nasional. Transformasi pendidikan tinggi, termasuk penguatan prodi-prodi STEM, adalah bagian dari kebutuhan objektif pembangunan nasional saat ini.
Adalah niscaya bagi para pembuat kebijakan di dunia pendidikan untuk menyusun cetak biru arah pendidikan nasional, di mana salah satunya adalah penataan prodi-prodi di perguruan tinggi. Hal ini untuk memastikan pendidikan memenuhi tuntutan kebutuhan riil di lapangan, bukan pengandaian normatif yang berasal dari debat filosofis apa hakekat pendidikan, seakan-akan mendekatkan pendidikan dengan rencana pembangunan nasional adalah pengkhianatan terhadap pendidikan itu sendiri.[]
*Catatan: tulisan ini semula dipublikasikan di https://kemenag.go.id/opini/quo-vadis-pendidikan-tinggi-indonesia-1-OX7QA


















