Oleh: Jenny Chatab (sosiolog alumnus Universiteit Utrecht, Belanda. Korespondensi: jennychatab@gmail.com)
Kajian ini fokus pada studi tentang penerapan hukum waris di Indonesia yang mengacu pada hukum perdata, hukum Islam dan hukum adat, serta dampaknya terhadap kesetaraan gender. Berkaitan dengan perbedaan prinsip dan definisi dalam pembagian waris, banyak pihak menghimbau agar diberlakukan satu hukum waris nasional yang adil dan mengikat untuk semua penduduk.
Tulisan ini, antara lain, bertujuan untuk memberi masukan pada pemerintah, stakeholders dan policymakers tentang manfaat sebuah sistem hukum waris nasional yang mengikat, egaliter, tidak bias gender, sesuai Konstitusi dan juga menghargai budaya masyarakat adat di Indonesia. Data yang dipakai di tulisan ini bersumber dari literatur, dokumen otentik dari sejumlah instansi dan lembaga negara serta wawancara dengan sejumlah informan yang penulis lakukan antara tahun 2015 dan 2020.
Studi ini berangkat dari perspektif sosiologi dan antropologi dengan pendekatan analisis deskriptif. Selain pengaruh hukum dan peraturan yang berlaku, kesetaraan gender juga dipengaruhi oleh kesanggupan keluarga dalam menerapkan nilai-nilai kesetaraan. Tulisan ini menunjukkan bahwa kesetaraan gender dalam penerapan hukum waris bisa tercapai selama menyangkut harta pribadi tanpa menghapus sistem ‘pewarisan dan kepemilikan kolektif’ yang menjadi ciri khas masyarakat adat.