Beranda Publikasi Kolom Al-Maslakul Jali: Fatwa Syaikh Ibrahim al-Kurani atas Polemik Siti Jenar di Nusantara(1674)

Al-Maslakul Jali: Fatwa Syaikh Ibrahim al-Kurani atas Polemik Siti Jenar di Nusantara(1674)

1827
0
alif.id

Oleh: A. Ginanjar  Sya’ban (Direktur Islam Nusantara Center)

kitab ini berjudul al-Maslakul Jali fi Hukmi Syathil Wali karangan seorang ulama besar dunia Islam yang hidup di abad ke-17 M asal Kurdistan yang berkarier di Madinah, yaitu Syaikh Burhanuddin Ibrahim b. Hasan al-Kurdi al-Kurani al-Madani (dikenal dengan Syaikh Ibrahim al-Kurani, w. 1690 M).

Sosok Syaikh Ibrahim al-Kurani juga terhitung sebagai tokoh terpenting dan menentukan bagi sejarah perkembangan pemikiran Islam di Nusantara pada abad ke-17 M, yang mana ia adalah guru utama dari ulama-ulama besar Nusantara pada masa itu seperti Syaikh Abdul Rauf Singkel (w. 1693), Syaikh Yusuf Makassar (w. 1699), dan Syaikh Abdus Syakur Banten.

Karya ini sangat penting karena berisi pandangan al-Kurani terkait polemik masalah teosofi (tasawuf falsafi) dan pantiesme (wahdatul wujud) yang berkembang di Bumi Nusantara pada masa itu. Al-Kurani terpanggil untuk turut serta menuangkan fatwa dan pandangannya terkait masalah pemikiran wahdatul wujud di yang berkembang di Nusantara dan erat kaitannya dengan sosok dan ajaran Syaikh Siti Jenar yang kontroversial.

Fatwa dan pandangan al-Kurani ini dituangkan dalam sebuah risalah yang kini manuskripnya tersimpan di Perpustakaan Nasional Tunisia di Tunis. Risalah ini kemudian disunting (tahqiq) oleh Dr. ‘Abdul Qadir Nashar dan diterbitkan oleh Dar al-Kiraz, Kairo, pada 2001.

Dalam kolofon, al-Kurani mengatakan jika karyanya ini diselesaikan pada Sabtu 7 Rabiul Awal 1084 H. Al-Kurani menulis;

تم تسويده يوم السبت سابع شهر ربيع الأول سنة 1084 بمنزلي بظاهر المدينة المنور

Telah selesai menulis risalah ini pada hari Sabtu tanggal tujuh bulan Rabiul Awwal tahun 1084 Hijri di kediaman saya di kawasan Madinah al-Munawwarah.

Dikatakan dalam kitab al-Maslak al-Jali, bahwa nasib ulama Nusantara yang mengemukakan pernyataannya itu berakhir  tragis: ia dihukum mati dengan cara dibakar.

Dalam kata pengantarnya, al-Kurani mengatakan bahwa telah datang sebuah pertanyaan penting dari negeri Jawi (Nusantara), yang mana pertanyaan itu disampaikan oleh salah satu murid al-Kurani yang sangat dapat dipercaya integritasnya, terkait fenomena seorang ulama di tanah Jawi yang terkenal kedalaman ilmunya dan keluhuran akhlaknya, namun ulama tersebut mengucapkan perkataan yang sulit dimengerti oleh kalangan awam, terkait hubungannya dengan eksistensi Tuhan. Jika perkataan tersebut dicerna secara lahiriah dan mentah, maka ulama tersebut bisa dihukumi dengan kafir.

Al-Kurani menulis:

ماذا يقولون في قول بعض أهل جاوة، ممن ينسب الى العلم والورى: إن الله نفسنا ووجودنا ونحن نفسه ووجوده. هل له تأويل صحيح كما قال بعض أهل جاوة، أو هو كفر صريح كما يقوله بعض العلماء الواردين اليها ممن يثني عليه بأنه عالم بالعلم الظاهر والباطن. بينوا لنا ما هو الحق بمقتضى قواعد الشرع والتحقيق. أجزل الله لكم الثواب. وأدام لكم الامداد والتوفيق.

Apa pendapat Anda atas sebuah pemikiran salah seorang dari negeri Jawi (Nusantara), yang mana ia dikenal sebagai sosok yang ahli ilmu dan wara: (menurutnya) “Allah adalah wujud (eksistensi) diri kami dan diri kami adalah wujud Allah. Kami adalah Allah dan wujud–Nya”. Apakah pemikiran ini mendapatkan landasan penafsiran/penakwilan yang sahih sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ahli Nusantara, ataukah pemikiran itu adalah sebuah kekafiran yang jelas sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama yang terpuji sebagai ahli ilmu zahir dan batin? Mohon berikan kami penjelasan apakah hakikat sebenarnya pemikiran tersebut sesuai dengan kaidah syariat dan hakikat. Semoga Allah memberikan anda ganjaran, dan melanggengkan imdad dan taufiq-Nya untuk Anda.

Dikatakan dalam kitab al-Maslak al-Jali, bahwa nasib ulama Nusantara yang mengemukakan pernyataannya itu berakhir  tragis: ia dihukum mati dengan cara dibakar. Keputusan hukuman mati ini diambil oleh pihak dewan ulama “resmi” versi penguasa Kesultanan di Nusantara.

Yang menarik adalah jawaban yang dikemukakan oleh al-Kurani dalam menyoroti fenomena “ulama Nusantara yang nyleneh” itu. Dikatakan oleh al-Kurani, bahwa tidak boleh sama sekali menjatuhkan vonis kafir kepada seorang Muslim kecuali jika sudah benar-benar jelas alasan dan penyebabnya.

Dalam kasus ulama Nusantara tersebut, al-Kurani tampak sangat hati-hati. Ia mengatakan bahwa hukum awal ulama tersebut adalah “orang yang kealiman dan kesalehannya tidak diragukan, namun tiba-tiba mengeluarkan ucapan yang secara lahiriah salah”.

Sosok orang Nusantara yang memiliki reputasi sebagai sosok seorang ulama yang saleh, ahli ilmu, dan wara’i ini menarik untuk ditelisik lebih jauh. Siapakah gerangan dirinya? Adakah ia adalah Syaikh Hamzah Fanshuri, Syaikh Syamsuddin Samathrani, atau Syaikh Siti Jenar? Yang mana ketiganya dikenal sebagai tokoh penganut ajaran teosofi dan pantheisme di Nusantara.[]

Sumber: alif.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini