Herman T (Mahasiswa S2 Sosiologi Agama, UKSW)
Keberagamaan di Indonesia bukan hanya tentang bagaimana seseorang atau komunitas agama menghayati iman dan praktik keagamaannya. Lebih dari itu, agama mencakup dimensi yang lebih luas daripada sekadar penghayatan individu. Selama hidup di Indonesia, saya hampir selalu hadir dalam kehidupan sehari-hari. Penghayatan keagamaan tidak hanya dilakukan di tempat-tempat ibadah, tetapi juga hadir dalam percakapan, perayaan, simbol-simbol di ruang publik, bahkan dalam cara orang saling mengenal. Dalam hal ini, agama juga merupakan identitas.
Pada awalnya, semua itu terasa biasa karena Indonesia memang negara dengan masyarakat yang religius dan agama yang dianut juga cukup beragam, mulai dari agama formal hingga kepercayaan lokal dan agama-agama suku. Karena begitu banyak agama dan kepercayaan, praktik dan ritualnya juga sangat beragam. Masing-masing memiliki caranya sendiri dalam menjalankan agama.
Namun, semakin saya memperhatikan realitas sosial, apalagi dengan banyaknya permasalahan yang berbasis agama, saya kemudian merasa gelisah tentang apakah agama di Indonesia betul-betul berjalan dalam kesetaraan, atau paling tidak, apakah agama memiliki tanggung jawab terhadap definisinya sendiri yang secara harfiah dipahami sebagai tidak kacau.
Kegelisahan itu bukan tanpa alasan, melainkan saya menyaksikan dalam kehidupan sehari-hari bahwa agama yang jumlah penduduknya sedikit kerap kali mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, sedangkan agama yang jumlah penduduknya besar juga sering kali memiliki ruang yang lebih luas.
Persoalan ini bukan hanya bersifat material, tetapi juga berkaitan dengan modal simbolik tentang siapa yang berhak memberi legitimasi atas apa yang benar dan apa yang salah. Lebih parah lagi jika persoalannya menyangkut siapa yang dianggap sesama dan siapa yang dianggap berbeda.
Fenomena keagamaan tersebut kemudian memunculkan refleksi mendalam dalam diri saya. Saya mulai berpikir tentang arti dari mayoritas. Secara sederhana, mayoritas sebenarnya hanya berarti jumlah yang lebih banyak. Persoalannya, apakah jumlah yang lebih banyak itu hanya berhenti pada angka, atau apakah angka tersebut kemudian berubah menjadi kapital lalu menghasilkan kekuasaan? Bagi saya, ini bagian yang menarik.
Kendati demikian, saya tidak sedang mengatakan bahwa menjadi mayoritas berarti seseorang atau kelompok ingin berkuasa atas kelompok lain. Selain itu, saya juga tidak ingin mengatakan bahwa mayoritas adalah pihak yang benar dan minoritas adalah korban. Kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya jauh lebih kompleks dibandingkan dengan persoalan mayoritas dan minoritas.
Bagian yang menarik untuk direfleksikan adalah sesuatu yang lebih halus: bagaimana posisi mayoritas dapat memengaruhi cara hidup, pola pikir, kebiasaan, status, dan simbol. Dalam keadaan seperti ini, saya kembali merujuk pada gagasan Pierre Bourdieu mengenai kekuasaan simbolik yang tidak selalu bekerja melalui paksaan atau kekerasan fisik, bahkan bagaimana kekuasaan simbolik tidak lahir dari perencanaan dan dampaknya pun tidak begitu disadari oleh korban.
Kekuasaan simbolik dapat terjadi ketika suatu ketimpangan diterima begitu saja sebagai hal yang wajar. Dalam kerangka Bourdieu, hal ini disebut sebagai doxa (Bourdieu 2014). Doxa lahir dari pola pikir yang selalu mengatakan bahwa memang sudah semestinya begitu, wajar karena mayoritas (T 2026). Dari konsep inilah saya membangun refleksi tentang keberagamaan di Indonesia.
Ketika simbol agama tertentu begitu sering ditemukan di ruang publik, lambat laun pikiran kita akan merekonstruksi paradigma dan tidak lagi menganggap simbol tersebut sebagai identitas agama tertentu. Perubahan dapat terjadi dalam pikiran kita hanya karena kita menerimanya. Penerimaan tersebut akan membaca simbol-simbol keagamaan tertentu sebagai bagian dari kehidupan bersama.
Sebaliknya, suatu simbol keagamaan tertentu yang jarang ditemukan di ruang publik cenderung mudah diidentifikasi sebagai simbol keagamaan yang berbeda. Cara pandang seperti itu bukan berarti ada simbol agama tertentu yang memang cocok berada di ruang publik, melainkan karena kita sudah begitu terbiasa dengan keberadaannya.
Keadaan ini membuat saya berpikir lebih dalam lagi bahwa kekuasaan simbolik tidak harus hadir dalam tindakan seseorang memerintah orang lain, melainkan dalam keadaan yang telah dianggap normal oleh semua orang.
Saya mencoba melihat kembali masyarakat Indonesia, di mana kita sering mendengar pernyataan bahwa Indonesia adalah negara yang plural dalam hal agama. Pernyataan tersebut memang sepenuhnya benar. Namun, keberagaman yang di dalamnya terdapat perbedaan kuantitas belum tentu setara dengan kesetaraan dalam realitas sosial. Ada agama yang lebih sering terlihat dan sering dibicarakan; begitu pun dengan simbol-simbol tertentu yang lebih mudah diterima.
Bahkan, ada tradisi keagamaan yang sudah dipandang sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat secara umum. Sebut saja ibadah-ibadah yang dilakukan di jalan raya yang oleh sebagian masyarakat disebut sebagai tindakan yang wajar; ada pula yang melakukan ibadah di ruang tertutup, namun tidak dianggap sebagai praktik yang wajar. Alasan yang sering saya baca masih tentang mayoritas dan minoritas.
Saya kemudian menyadari bahwa posisi mayoritas memang tidak selalu bekerja melalui paksaan secara terang-terangan, melainkan melalui mekanisme yang jauh lebih halus. Mekanisme tersebut dapat terjadi melalui kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menghasilkan penerimaan dari semua orang.
Dalam situasi seperti ini, kelompok mayoritas dapat saja tidak menyadari bahwa mereka berada dalam posisi yang memiliki kapital sosial dan simbolik yang lebih besar, melainkan sekadar menjalankan praktik-praktik yang sejak kecil dianggap biasa. Ini merupakan situasi yang paling menarik sekaligus pelik, sebab jika kekuasaan selalu bekerja dalam mekanisme fisik, maka akan mudah dikenali, sedangkan jika melalui dimensi simbolik, maka kemungkinannya untuk terus berjalan karena tidak adanya kesadaran bahwa di dalamnya terdapat relasi kuasa.
Bourdieu membantu saya membangun pemahaman reflektif bahwa sesuatu yang terlihat wajar tidak selalu berarti normal dan benar-benar netral, melainkan ada sejarah panjang yang membuatnya tampak demikian.
Pada akhirnya, saya melihat bahwa persoalan beragama di Indonesia bukan hanya tentang bagaimana agama-agama hidup berdampingan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, tetapi lebih dari itu, yang paling penting adalah bagaimana kita dapat hidup bersama tanpa menjadikan kebiasaan kelompok yang lebih besar sebagai satu-satunya tolok ukur.
Di sinilah makna toleransi perlu saya ucapkan kembali, bahwa toleransi bukan sebatas membiarkan setiap orang menjalankan agamanya masing-masing, melainkan sebuah kesadaran bahwa ada begitu banyak tindakan yang telah dinormalisasi, kendatipun di dalamnya terdapat relasi kuasa yang dipupuk secara bersama-sama.
Toleransi adalah melihat kembali apa yang telah dianggap wajar dan normal, serta membangun kesadaran bersama bahwa ukuran mayoritas hanyalah persoalan angka, bukan modal (kapital).
Terakhir, kegelisahan saya tentang mayoritas agama membawa saya pada pemaknaan sederhana bahwa kekuasaan tidak selalu terlihat seperti kekuasaan yang lazim kita kenal. Kekuasaan hadir dalam simbol yang kita terima sebagai hal yang wajar, dalam tradisi yang tidak pernah dipertanyakan, atau dalam kebiasaan yang dianggap sebagai bagian dari kehidupan bersama.
Daftar Pustaka
Bourdieu, Pierre. 2014. Menyingkap Kuasa Simbol, ed. Fauzi Fashri. Yogyakarta: JALASUTRA.
T., Herrman. 2026. “Kajian Diferensiasi Interpretasi Simbolik Nyanyian Jemaat Nuansa Etnik Nomor 104 Di Kelurahan Pangli Selatan.” Institut Agama Kristen Negeri Toraja.
*Keterangan: artikel ini semula merupakan tugas refleksi mata kuliah Antropologi Agama yang diampu oleh Sumanto Al Qurtuby


















