Donny O Popoko (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama, UKSW)
Di Indonesia, agama hadir dalam hampir semua aspek kehidupan. Identitas keagamaan dicantumkan dalam administrasi kependudukan, hari-hari besar agama menjadi bagian dari kalender nasional, sementara doa dan simbol-simbol religius mewarnai berbagai upacara kenegaraan maupun kehidupan masyarakat. Dalam ruang publik, agama hadir sebagai sumber moralitas, solidaritas sosial, dan pedoman hidup bersama. Para pemimpin agama kerap menegaskan bahwa semua agama pada hakikatnya mengajarkan kasih, perdamaian, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Namun, pengalaman sosial di Indonesia memperlihatkan kenyataan yang lebih kompleks. Sejarah mencatat bahwa identitas keagamaan kerap hadir dalam berbagai konflik, mulai dari konflik komunal di Ambon dan Poso, penolakan pembangunan rumah ibadah, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, hingga perpecahan dalam organisasi keagamaan. Kehadiran dua wajah yang tampak bertolak belakang tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara agama, konflik, dan perdamaian jauh lebih rumit daripada sekadar menganggap agama sebagai sumber kasih atau sebaliknya sebagai penyebab kekerasan.
Uraian sekilas di atas memunculkan pertanyaan: bagaimana agama yang mengajarkan perdamaian justru kerap hadir dalam pusaran konflik dan kekerasan? Pertanyaan tersebut sering dijawab secara sederhana. Sebagian orang yang sinis terhadap agama menganggap bahwa agama memang menjadi penyebab utama kekerasan. Kelompok ini menunjuk berbagai perang, aksi terorisme, maupun konflik komunal sebagai bukti bahwa agama secara inheren mendorong permusuhan. Sebaliknya, pendukung agama berpendapat bahwa agama pada dasarnya selalu mengajarkan perdamaian. Menurut pandangan ini, setiap tindakan kekerasan atas nama agama merupakan penyimpangan yang tidak memiliki hubungan dengan ajaran agama itu sendiri.
Kedua cara pandang tersebut, menurut Scott Appleby dalam The Ambivalence of the Sacred, sama-sama terlalu menyederhanakan persoalan. Agama tidak dapat dipahami hanya sebagai sumber kekerasan ataupun semata-mata sebagai sumber perdamaian. Agama memiliki karakter ambivalen. Ia memiliki potensi untuk melahirkan keduanya sekaligus. Dalam kondisi tertentu agama dapat menjadi kekuatan yang menggerakkan rekonsiliasi, solidaritas, dan penyembuhan sosial. Namun, dalam konteks lain, agama juga dapat digunakan untuk membenarkan eksklusivisme, konflik, bahkan kekerasan. Bagi Appleby, kelompok yang sinis terhadap agama gagal melihat dimensi agama yang sangat manusiawi dan memanusiakan, serta berbagai batasan moral yang diberikannya terhadap perilaku intoleran dan kekerasan. Sebaliknya, para pendukung agama gagal menyadari bahwa suatu ajaran agama yang otentik dapat menempatkan kehidupan manusia di bawah standar norma bersama, bahkan pada titik di mana ia menyangkal tindakan kekerasan yang dilakukan atas nama agama.
Bagi Appleby, agama pada dasarnya bersifat ambivalen karena sumber-sumber religius seperti ajaran, simbol, ritus, otoritas keagamaan, dan identitas kolektif tidak pernah bekerja dalam kerangka makna yang tunggal. Sumber-sumber tersebut selalu dimaknai, ditafsirkan, dan diaktualisasikan oleh individu dan kelompok dalam konteks sosial, politik, dan sejarah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, tradisi keagamaan yang sama dapat melahirkan beragam respons terhadap persoalan yang dihadapi para penganutnya. Dalam situasi tertentu, agama menjadi dasar rekonsiliasi, solidaritas, dan perlindungan terhadap martabat manusia. Namun, dalam situasi lain, sumber-sumber religius yang sama dapat dimobilisasi untuk membenarkan eksklusivisme, permusuhan, bahkan kekerasan.
Karena itu, menurut Appleby, kekerasan maupun perdamaian sama-sama dapat memperoleh legitimasi religius. Dua orang yang sama-sama memiliki kesalehan, komitmen terhadap ajaran agamanya, dan penghormatan terhadap yang sakral dapat sampai pada kesimpulan yang berbeda mengenai tindakan yang dianggap sebagai panggilan iman. Dalam perspektif ini, tindakan kekerasan atas nama agama tidak dapat serta-merta dipahami sebagai berada di luar agama. Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan salah satu kemungkinan respons religius yang lahir dari cara tertentu dalam menafsirkan dan memobilisasi sumber-sumber keagamaan, meskipun penafsiran tersebut dapat diperdebatkan, ditolak, atau dilawan oleh komunitas keagamaan lain dalam tradisi religius yang sama.
Maka Appleby tidak bertanya mengenai apa hakikat terdalam dari agama, tetapi dalam kondisi apa agama menjadi kekuatan perdamaian, dan dalam kondisi apa agama menjadi kekuatan konflik. Di sini Appleby sendiri tidak mengatakan bahwa agama pada dasarnya menjadi penyebab konflik. Sebaliknya, ia menunjukkan bahwa agama hampir selalu berinteraksi dengan faktor-faktor lain seperti politik, ekonomi, identitas, sejarah, dan perebutan kekuasaan. Ketika berbagai kepentingan tersebut memasuki ruang keagamaan, simbol-simbol suci dapat berubah menjadi alat mobilisasi.
Pandangan Appleby tersebut membantu menjelaskan mengapa konflik yang tampak sebagai konflik agama sering kali memiliki akar yang jauh lebih kompleks. Berbagai penelitian mengenai konflik Ambon dan Poso menunjukkan bahwa perbedaan agama bukanlah satu-satunya penyebab konflik. Ketimpangan ekonomi, kompetisi elite politik setelah Reformasi, lemahnya kapasitas negara, hingga perebutan sumber daya menjadi faktor-faktor yang menciptakan kerentanan sosial. Namun faktor-faktor tersebut memperoleh daya mobilisasi yang jauh lebih besar ketika dibingkai melalui identitas agama.
Meski demikian, tidak tepat pula mengatakan bahwa pelibatan agama dalam konflik sebagai kesalahan memahami agama. Bagi banyak pelaku konflik, keterlibatan mereka benar-benar dipahami sebagai panggilan iman. Sejumlah pelaku Bom Bali, misalnya, dengan yakin sedang menjalankan praktik agama. Di sisi lain, pengalaman para pemimpin gereja di Ambon juga menunjukkan bahwa sebagian jemaat memaknai keterlibatan dalam perang sebagai bentuk pembelaan terhadap iman Kristen. Sebelum sebagian kelompok Kristen terlibat dalam pertempuran sering kali diselenggarakan ibadah bersama. Pendeta Jacky Manuputty bahkan mengakui bahwa dalam situasi konflik banyak dinamika yang berada di luar kendali para pemimpin gereja. Ketika pendeta menolak memimpin renungan, umat tetap dapat menafsirkan ajaran agama sebagai pembenaran untuk berperang. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa para pelaku tidak sedang merasa meninggalkan agama, tetapi justru meyakini bahwa mereka sedang melaksanakan panggilan religius.
Namun wajah agama tidak berhenti pada konflik. Ambivalensi yang sama juga menjelaskan mengapa agama menjadi sumber perdamaian. Dalam konflik di Ambon misalnya para tokoh agama justru menjadi aktor untuk membangun kembali komunikasi antara komunitas Muslim dan Kristen. Muncul Tim 20 di Wayame dan juga Provokator Damai yang melakukan berbagai aksi-aksi perdamaian. Forum-forum dialog lintas agama, pertemuan komunitas, hingga berbagai inisiatif rekonsiliasi lahir dari jaringan keagamaan yang sebelumnya berada di tengah konflik. Organisasi-organisasi keagamaan di Indonesia juga memainkan peran penting dalam penanganan bencana, bantuan kemanusiaan, pendampingan bagi korban kekerasan, serta penguatan solidaritas sosial di berbagai daerah.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa simbol, ajaran, dan nilai keagamaan yang sama dapat bergerak ke arah yang berbeda. Ayat-ayat suci dapat dipahami sebagai legitimasi untuk mempertahankan batas-batas identitas secara eksklusif, tetapi juga dapat ditafsirkan sebagai panggilan untuk membangun rekonsiliasi dan melindungi martabat manusia. Agama tidak berubah; yang berubah adalah cara manusia atau aktor-aktor religius memahami dan menggunakannya dalam konteks kehidupan sosial.
Karena itu, membangun perdamaian di Indonesia tidak cukup hanya dengan mengulang pernyataan normatif bahwa semua agama mengajarkan kasih. Pernyataan tersebut benar, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Perdamaian yang berkelanjutan menuntut perhatian terhadap kondisi-kondisi sosial yang memungkinkan tafsir-tafsir damai berkembang lebih kuat daripada tafsir yang mendorong permusuhan. Upaya mengurangi ketimpangan, memperkuat keadilan, menciptakan ruang dialog yang setara, dan membangun kelembagaan yang inklusif sama pentingnya dengan memperkuat pendidikan keagamaan yang moderat.
Melalui uraian di atas, dapat dikatakan bahwa agama memiliki wajah perdamaian, tetapi bukan jaminan otomatis bagi perdamaian. Karena agama masih punya kemungkinan wajah lain, yakni membangun tembok pemisah. Dua kemungkinan itu hidup berdampingan dalam setiap komunitas beragama. Agama dapat menginspirasi individu maupun kelompok menjadi militan kekerasan, tetapi di sisi lain juga mendorong munculnya militan nonkekerasan. Dengan demikian, pembangunan perdamaian di Indonesia tidak diarahkan untuk menghapus ambivalensi agama, melainkan untuk menciptakan kondisi sosial dan politik yang memperkuat kapasitas agama sebagai sumber rekonsiliasi serta membatasi kemungkinannya untuk menjadi instrumen konflik.
Kepustakaan
Al Qurtuby, S. (2013). Peacebuilding in Indonesia: Christian–Muslim Alliances in Ambon Island. Islam and Christian–Muslim Relations, 24(3), 349–367.
Omer, Atalia, ‘Religious Peacebuilding: The Exotic, the Good, and the Theatrical’, in Atalia Omer, R. Scott Appleby, and David Little (eds), The Oxford Handbook of Religion, Conflict, and Peacebuilding, Oxford Handbooks (2015; online edn, Oxford Academic, 4 Mar. 2015).
Appleby, R. Scott. The Ambivalence of the Sacred: Religion, Violence, and Reconciliation. Lanham, MD: Rowman & Littlefield Publishers, 2000.
Belajar Damai dari Maluku – ROSI (1) – YouTube
PART IV Cuplikan Langka! Wawancara Trio Bom Bali di Penjara (2003)”

















