Beranda Publikasi Kolom Perdamaian Rapuh Pasca Kekerasan Komunal Keagamaan

Perdamaian Rapuh Pasca Kekerasan Komunal Keagamaan

6
0

Donny O Popoko (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama, UKSW)

Konflik komunal di Ambon, Poso, dan Maluku Utara meninggalkan trauma kolektif, segregasi sosial, serta ketidakpercayaan antarkomunitas yang hingga kini masih membentuk relasi sosial masyarakat. Dalam konteks tersebut, perdamaian di wilayah pascakonflik bernuansa agama sering kali rapuh. Perselisihan individual dengan mudah berkembang menjadi kekerasan komunal karena masyarakat hidup dalam memori historis yang belum sepenuhnya pulih.

Pasca konflik Ambon pada akhir tahun 1990-an, muncul beberapa peristiwa yang memicu ketegangan, salah satunya yang terjadi pada tahun 2011, yang melahirkan Gerakan Provokator Damai. Terbaru, peristiwa kekerasan yang terjadi antara Desa Banemo dan Desa Sibenpopo di Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, sedikit banyak juga menggambarkan mengenai kerentanan perdamaian di daerah pascakonflik keagamaan di Indonesia.

Peristiwa kekerasan Baneno-Sibenpopo bermula dari penemuan jenazah seorang ustaz, yakni Alm. Ustaz Ali Daud ditemukan meninggal dengan luka akibat benda tajam di area kebun dekat Desa Sibenpopo pada malam 2 April 2026. Keesokan harinya, 3 April 2026, yang bertepatan dengan Jumat Agung, situasi dengan cepat berkembang menjadi kekerasan terbuka. Peristiwa tersebut menyebabkan korban jiwa, pembakaran rumah warga, kerusakan fasilitas ibadah berupa salah satu gedung gereja, serta pengungsian warga Desa Sibenpopo.

Dalam kasus ini, masyarakat Halmahera tampak sangat berhati-hati untuk tidak mengaitkan unsur agama dengan konflik. Namun demikian, unsur keagamaan sesungguhnya sulit diabaikan. Maluku Utara memiliki sejarah panjang konflik komunal pada akhir 1990-an, sehingga peristiwa ini mudah dikaitkan dengan memori konflik tersebut. Selain itu, “penyerangan” terhadap Desa Sibenpopo terjadi menjelang dan pada saat perayaan Jumat Agung; korban yang terbunuh adalah seorang ustaz; dan salah satu bangunan gereja turut terbakar dalam kerusuhan tersebut.

Lebih jauh secara demografis, kedua desa juga memiliki identitas keagamaan yang relatif berbeda. Menurut data Badan Pusat Statistik, warga Desa Banemo (seluruhnya) beragama Islam, sedangkan warga Desa Sibenpopo mayoritas beragama Kristen, dengan keberadaan dua gereja dan komunitas Muslim sebagai minoritas. Dalam konteks Kecamatan Patani Barat, gereja hanya terdapat di Sibenpopo, dan hanya di Sibenpopo terdapat musala serta gereja. Di desa lain hanya ada masjid atau musala saja karena tidak ada warga beragama Kristen. Faktor-faktor tersebut menjadikan unsur agama tidak dapat sepenuhnya diabaikan dalam peristiwa ini.

Dalam berbagai pemberitaan, unggahan media sosial, dan percakapan publik pascakerusuhan, peristiwa ini terkait dengan rangkaian kasus kekerasan sebelumnya yang tidak pernah terselesaikan secara hukum. Dalam kurun sekitar sepuluh tahun terakhir, wilayah Patani Barat dan Banemo beberapa kali mengalami kasus pembunuhan maupun teror oleh orang tak dikenal yang hingga kini belum terungkap.

Pada tahun 2018, misalnya, seorang warga Banemo ditemukan meninggal di kebun. Pada tahun 2020 dan 2022, warga yang pergi ke kebun mengalami berbagai bentuk teror. Pada tahun 2025, kembali ditemukan korban meninggal di area kebun, disertai ancaman terhadap warga. Bahkan dalam konteks Patani yang lebih luas, kasus pembunuhan tiga warga di Patani Utara pada tahun 2021 di kawasan hutan juga belum terselesaikan hingga saat ini.

Rangkaian kasus tersebut membuat kebun dan hutan tidak lagi dipandang sebagai ruang ekonomi yang aman bagi masyarakat. Sebaliknya, ruang-ruang itu berubah menjadi lokasi yang memproduksi ketakutan, rasa curiga, dan kecemasan kolektif. Dalam situasi demikian, penemuan jenazah Ustaz Ali Daud menjadi semacam titik puncak yang memicu kemarahan spontan warga.

Dalam peristiwa ini, lemahnya penegakan hukum menjadi faktor penting yang memperkuat eskalasi konflik komunal. Konflik tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan lahir dari akumulasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara dalam menjamin keamanan dan menghadirkan keadilan.

Dalam masyarakat dengan sejarah konflik komunal, keterlambatan penanganan kasus kriminal mudah ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan atau pengabaian terhadap kelompok tertentu. Akibatnya, masyarakat cenderung mengambil tindakan sendiri melalui mobilisasi massa dan kekerasan secara spontan. Dalam konteks ini, kasus Banemo-Sibenpopo mencerminkan krisis legitimasi institusi hukum pada tingkat lokal.

Meski demikian, sejauh ini satu hal menjadi jelas: eskalasi konflik Banemo-Sibenpopo tidak berkembang menjadi kekerasan komunal berskala besar sebagaimana pernah terjadi di Ambon dan meluas ke Maluku Utara pada akhir 1990-an.

Peristiwa ini memang menunjukkan bahwa memori kekerasan masa lalu masih hidup dalam kesadaran masyarakat, tetapi pada saat yang sama terdapat perubahan penting dalam cara masyarakat dan pemerintah, termasuk aparat keamanan, mengendalikan eskalasi konflik. Sebagai hasilnya, bentrokan tidak berkembang menjadi mobilisasi agama berskala regional dan relatif cepat diredam melalui intervensi pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta komunikasi lintas komunitas.

Di sini peristiwa Banemo-Sibenpopo memperlihatkan dua hal penting. Di satu sisi, hubungan sosial di daerah pascakonflik masih sangat rentan terhadap kekerasan. Namun, di sisi lain, tampak adanya batas-batas baru terhadap kekerasan komunal yang terbentuk setelah pengalaman traumatis dari konflik besar dua dekade lalu.

Pengalaman masa lalu kemungkinan telah menciptakan kesadaran kolektif tentang besarnya biaya sosial, ekonomi, dan kemanusiaan akibat konflik komunal. Pada titik ini, memori kekerasan seolah tidak hanya melahirkan rasa curiga, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial yang membuat masyarakat lebih berhati-hati agar konflik tidak berkembang menjadi kekerasan sosial yang lebih luas.

Fenomena tersebut terlihat jelas di media sosial. Banyak pengguna saling mengingatkan agar peristiwa ini tidak menyeret masyarakat kembali ke tragedi konflik di masa lalu. Memang terdapat upaya-upaya provokatif yang memainkan narasi agama.

Misalnya, unggahan tertentu menempatkan Muslim sebagai korban ketidakadilan atau mengaitkan kasus ini dengan peristiwa lain di Halmahera. Kasus pelemparan oleh seorang pemuda Kristen saat malam takbiran di Tobelo, misalnya, turut dipakai sebagai narasi pendukung dugaan ketidakadilan terhadap umat Islam. Namun, masyarakat tampak lebih kritis dalam merespons informasi yang beredar tersebut, sehingga penyebaran informasi provokatif relatif dapat diredam.

Namun demikian, keterbatasan eskalasi konflik ini tidak boleh dibaca secara terlalu optimis sebagai tanda bahwa rekonsiliasi sosial telah sepenuhnya berhasil. Pertemuan antarwarga kedua desa memang telah berlangsung dan telah mencapai kesepakatan damai. Akan tetapi, keberlanjutan perdamaian sangat bergantung pada penyelesaian kasus secara adil dan transparan. Hingga kini tuntutan terhadap penuntasan kasus masih terus disuarakan. Konsolidasi masyarakat Banemo terus melakukan berbagai aksi, yang berlangsung melalui pernyataan sikap, publikasi di media sosial, hingga aksi penutupan jalan sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah dan aparat kepolisian agar segera menyelesaikan kasus tersebut.

Tuntutan masyarakat sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan penangkapan pelaku, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar akan rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Bagi warga, kebun dan hutan merupakan ruang ekonomi sekaligus ruang hidup. Ketika ruang tersebut dipenuhi rasa takut akibat kasus-kasus kekerasan yang tidak terselesaikan, masyarakat merasa kehilangan jaminan keamanan yang paling mendasar.

Dalam konteks itu, suara getir seorang warga yang diucapkan di hadapan Gubernur Maluku Utara menjadi sangat penting: “Apakah kami harus mati di kebun-kebun kami? Apakah kami harus kehilangan nyawa di bawah pohon pala dan kelapa?” Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa perdamaian bukan sekadar persoalan telah terjadi kesepakatan berdamai dan bermaaf-maafan, tetapi lebih jauh berkaitan erat dengan keamanan ruang hidup masyarakat.

Pada titik ini, masyarakat, terutama pemerintah dan aparatur negara, tidak boleh memahami perdamaian hanya sebagai perdamaian negatif, yakni sekadar ketiadaan kekerasan secara langsung. Perdamaian negatif memang penting karena menandai berhentinya bentrokan fisik, tetapi hal itu belum cukup untuk menjamin stabilitas jangka panjang.

Perdamaian juga harus dipahami sebagai perdamaian positif, yaitu kondisi ketika kekerasan struktural dan kultural, seperti ketidakadilan hukum, stigma dan prasangka, rasa tidak aman, serta ketimpangan akses terhadap perlindungan negara, ikut diatasi. Dengan demikian, perdamaian tidak hanya ditandai oleh absennya kekerasan fisik, tetapi juga oleh hadirnya keadilan sosial dan rasa aman.

Dalam konteks ini, masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan perlu bekerja sama untuk menyusun strategi penyelesaian masalah yang lebih berkelanjutan guna membangun ulang relasi sosial dan simbolik antarkomunitas, dengan mengambil pilihan-pilihan kontekstual dalam pembangunan perdamaian di tingkat akar rumput, baik melalui penguatan budaya, perjumpaan dan kerja sama lintas agama, maupun pilihan-pilihan lainnya.

Kepustakaan

BPS. Kecamatan Patani Barat Dalam Angka 2019. BPS Kabupaten Halmahera Tengah, 2019.

BPS. Kecamatan Patani Barat Dalam Angka 2025. BPS Kabupaten Halmahera Tengah, 2025.

Galtung, Johan. “Violence, Peace, and Peace”. Journal of Peace Research, Vol. 6, No. 3 (1969), pp. 167-191.

Galtung, Johan. “Cultural Violence”. Journal of Peace Research, Vol. 27, No. 3 (Aug., 1990), pp. 291-305.

Schirch, Lisa. “Strategic Peacebuilding: State of the Field”. Peace Prints: South Asian Journal of Peacebuilding, Vol. 1, No. 1: Spring 2008.

Nusantara Institute
Tim Redaksi

Nusantara Institute adalah lembaga yang didirikan oleh Yayasan Budaya Nusantara Indonesia yang berfokus di bidang studi, kajian, riset ilmiah, publikasi, scholarship, fellowship, dan pengembangan akademik tentang ke-Nusantara-an.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini