Beranda Publikasi Kolom Merajut Kebangsaan Dari Pesisir Utara Jawa

Merajut Kebangsaan Dari Pesisir Utara Jawa

2387
0
Merajut Kebangsaan Dari Pesisir Utara Jawa

Oleh: Taufiq Hakim (Alumnus FIB UGM, Pegiat Budaya dan Manuskrip Jawa)

Mungkin bisa dikatakan bahwa politik Indonesia sekarang ini benar-benar dilanda krisis akal sehat. Masyarakat Indonesia saat ini tengah menunjukkan euforia kebebasan berekspresi yang luar biasa besar. Barangkali, kebebasan berekspresi yang kebablasan inilah yang membuat akal sehat di negeri ini menjadi tak berdaya dan tersingkir ke semak-semak kehidupan.

Yang paling dominan dalam kehidupan masyarakat sekarang ini adalah luapan emosi yang tak terbendung dan fanatisme, sehingga pertimbangan utama dalam memilih atau menilai sesuatu tidak lagi menggunakan ukuran benar-salah atau baik-buruk, melainkan senang-tidak senang.

Kalaupun sesuatu itu benar dan baik, jika memang tidak disukai maka sesuatu itu tetap dicampakkan. Sebaliknya, kalaupun sesuatu itu jelas bohong, hoaks, tidak benar dan merupakan ujaran kebencian, asalkan sesuai dengan selera, maka sesuatu itu pun akan diterima dan dipuja-puja.

Fenomena hilangnya akal sehat seiring dengan lahirnya iklim kebebasan yang seolah tak terbatas yang berbarengan dengan lahirnya revolusi digital dengan segala produknya seperti facebook, twitter, WA dan sebagainya. Perpaduan fenomena budaya itulah yang kemudian membuat masyarakat Indonesia seolah mengalami “trance” dalam menumpahkan dan mengekspresikan seluruh isi hatinya. Kritik, pujian, hujatan, hinaan bahkan fitnah dan hoaks telah diproduksi, dikapitalisasi dan disebarkan besar-besaran ke ruang publik.

Di era inilah muncul kebebasan yang  demikian besar sehingga anak SMA dengan bebasnya menyatakan “Dasar goblok”! terhadap seorang profesor; di era ini pula seorang bocah yang baru kemarin sore belajar agama dengan mudahnya membodoh-bodohkan dan mengkafir-kafirkan para kiai yang telah menekuni ilmu agama selama puluhan tahun. Tak jarang pula, seseorang yang tak paham budaya dan agama tiba-tiba begitu bebas membid’ahkan dan menyesatkan praktik-praktik tradisi. Bahkan kerap muncul orang tidak lagi risih menghujat orang lain hanya karena perbedaan mazhab, etnis dan agama.

Dasar pertimbangan utama untuk menilai dan mengkritik bukan data obyektif dan akal sehat, melainkan rasa suka dan tidak suka, sehingga yang keluar justru fitnah dan olok-olok. Meski tetap ada suara-suara yang lahir dari hati nurani dan nalar kritis dengan mengedepankan obyektifitas, tetapi belakangan ini nampak menjadi hal yang monoritas. Kebanyakan adalah muntahan sumpah serapah dan kebohongan. Karenanya inilah masa ketika “mulut begitu bebas bersuara”  dan pada saat yang sama, “akal sehat terkapar tak berdaya”.

Menyeruaknya kebebasan berekspresi yang tanpa dipandu dengan nalar kritis tersebut benar-benar mempunyai dampak buruk di tengah kehidupan masyarakat. Salah satunya yang paling bisa dirasakan adalah terjadinya polarisasi dan keretakan sosial akibat hasutan, provokasi dan ujaran kebencian yang terus mengalir deras setiap saat, utamanya di media sosial. Fenomena ini diperparah dengan menguatnya aksi dukung-mendukug menjelang Pileg dan Pilpres 2019. Bahkan hingga saat ini, saat menunggu pengumuman resmi KPU pun masih terdengar kegaduhan serupa. Sebutan Cebong versus Kampret nampak sudah menjadi ungkapan yang akrab bagi masyarakat Indonesia.

Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah fenomena seperti itu (kebebasan suara tanpa nalar sehat) yang dinamakan demokrasi? Tentu saja tidak. Kebebasan dalam demokrasi adalah kebebasan yang beradab dan bertanggung jawab. Sebab, inti dari demokrasi adalah kehidupan yang berbasis pada hukum. Kebebasan dalam berdemokrasi tidak bisa dilepaskan dari aturan hukum. Kebebasan yang  berjalan di luar koridor hukum adalah bar-barisme dan kebiadaban.

Maka, sebagai ruang untuk menciptakan kehidupan yang beradab, kebebasan dalam demokrasi justru harus diatur melalui prosedur hukum dan konstitusi, bukan berdasarkan atas kehendak sendiri.  Prinsip pengaturan kebebasan dalam ruang demokrasi ini, lebih berdasarkan pada, dengan meminjam istilah Mahbub Djunaidi (2018: 238), rule of law dan  bukan pada rule of men. Dalam konteks rule of law inilah akal sehat dalam berdemokrasi masih dimungkinkan.

Dengan pertimbangan itulah maka kebebasan berdemokrasi sesungguhnya bukan kebebasan “liberatif”, melainkan kebebasan “deliberatif”. Pasalnya, segalanya harus tetap ditimbang dan diperdebatkan terlebih dahulu berdasarkan norma-norma hukum. Istilah “deliberatf”dalam demokrasi seperti dikatakan Fishkin (2009: 33-34) merupakann proses yang melibatkan para individu untuk secara jujur beradu argumen dalam ruang public, sehingga argumentasi terbaik itulah yang diambil sebagai dasar pengambilan keputusan.

Untuk membangun kualitas demokrasi deliberatif itu, dalam pandangan Fishkin, diperlukan lima hal: (1) informasi: sejauh mana publik mendapatkan akses yang luas untuk mendapatkan informasi yang valid; (2) keseimbangan substantif (substantive balance): sejauh mana sebuah argumentasi dikomparasikan dengan argumentasi lain yang berbeda; (3) perbedaan (diversity): sejauh mana perdebatan melibatkan banyak elemen masyarakat yang berbeda; (4) kesadaran (Conscientiousness): sejauh mana para partisipan dalam perdebatan itu mempertimbangkan dan merespon secara jujur jenis-jenis argumentasi dan (5) perhatian yang sama (equal consideration): sejauh mana argumentasi-argumentasi yang ada diperlakukan dan dipandang sebagai sesuatu yang berdasarkan pada kemampuan/ahli (experts) terlepas  siapa, dari kelas apa dan  dari latar belakang yang bagaimana pihak yang melontarkannya itu (Fishkin, 2009: 33-34).

Jika dilihat dari parameter di atas, maka kebebasan berdemokrasi dan bereskpresi yang  berlangsung sekarang jauh dari semangat deliberatif di atas. Hal yang paling ditekankan dalam demokrasi deliberatif adalah adanya apresiasi yang tinggi terhadap argumentasi sebagai representasi dari akal sehat, oyektivitas dan semangat ilmiah.

Perdebatan yang selama ini terjadi dalam ruang publik, terutama  yang ada dalam media sosial bukanlah perdebatan argumentatif, melainkan perdebatan kusir yang penuh olok-olok, hujatan, fitnahan, bullying, hoaks dan jauh dari semangat akal sehat. Alih-alih bersikap obyektif dan logis. Perdebatan  yang terjadi justru lebih mengedepankan  subyektifitas dan emosional, bahkan fanatisme yang seringkali berlebihan.

Singkatnya, perdebatan yang terjadi hanya mengandalkan adu mulut, dan sebaliknya tanpa panduan argumentasi dan akal sehat.  Tentu  ini tidak semuanya. Namun gejala umumnya seperti itu. Karena itu wajar kalau efek yang ditimbulkan dari kebebasan berekspresi yang ada sekarang bukan pencerahan dan semakin kukuhnya kohesi sosial. Melainkan sebaliknya, maraknya sesat pikir dan semakin terkoyaknya ikatan sosial. Tentu saja kebebasan berekspresi  seperti ini sangat tidak sehat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, meski dengan dalih demokrasi.

Peringatan dari Kiai Sholeh Darat

Di tengah karut-marutnya kehidupan kebangsaan kita sekarang akibat kebablasan berekspresi itu, ada baiknya kita sebagai bangsa menengok kembali ajaran-ajaran kearifan yang telah diajarkan oleh para intelektual, kiai dan pujangga masa lalu. Dengan menengok ajaran-ajaran kearifan  yang diajarkan oleh orangtua nan bijak masa lalu itu, diharapkan kita bisa menemukan mutiara-mutiara hikmah yang menjadi bahan untuk melakukan perbaikan terhadap kondisi kehidupan kebangsaan kita saat ini dan yang akan datang.

Tentu saja ini bukan berarti kita harus terjebak ke dalam romantisisme masa lalu. Namun tidak ada salahnya, manakala kita dengan penuh kesadaran bersedia menggali secara kritis mutiara-mutiara kearifan yang bisa kita gunakan sebagai “suluh” bagi kehidupan sosial dan kebangsaan kita sekarang. Sebab, bisa jadi, kekarut-marutan kehidupan kita sekarang ini juga disebabkan oleh tercerabutnya kehidupan kita dari kearifan masa lampau.

Di antara ulama dan pujangga Nusantara yang ajaran-ajaran hikmahnya masih bisa dikaji dan dihayati bagi generasi bangsa  sekarang ini adalah KH. Sholeh Darat. Nama lengkapnya Muhammad Sholeh bin Umar As-Samarani, dan akrab disapa Kiai Sholeh Darat. Kiai Sholeh Darat lahir di Jepara pada  1820 M/1238 H, lima tahun sebelum pecahnya Perang Jawa (1825-1830 M) yang dimotori Pangeran Diponegoro.

Kiai Umar, ayah Kiai Sholeh Darat, merupakan komandan tentara Pangeran Diponegoro dalam Perang Jawa untuk wilayah Pantai Utara Jawa. Setelah melakukan pengembaraan intelektual di Makkah dalam waktu yang lama, Kiai Sholeh Darat kembali ke tanah air dan menetap di kampung Mlayu, Darat Semrang, sekitar tahun 1870 atau 1880-an (Dzahir, tth:12).

Setelah menetap kembali di Darat pada akhir abad ke-19, Kiai Sholeh Darat mengabdikan diri kepada masyarakat dan bangsanya dengan cara memberikan pendidikan seluas-luasnya kepada masyarakat. Di masa itu,  sistem kolonialisme dan imperialisme di tanah air sudah sangat melembaga kuat, sehingga berjuang melawan penjajah dengan angkat senjata tentulah tidak memungkinkan (Hakim, 2016). Karenanya, sebagai langkah alternatifnya, Kiai Sholeh Darat membangun pesantren di Darat sebagai pusat dakwah dan pendidikan masyarakat.

Melalui pesantrennya itulah Kiai Sholeh Darat mendidik dan mengkader para ulama yang nasionalis seperti Hadhratussyaikh Hasyim Asy’ari (Pendiri NU), KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah), Kiai Ihsan Jampes, KH. Jamsaren, Kiai Munawwir Krapyak, Yogyakarta dan sebagainya. Ia juga tercatat sebagai gurunya RA. Kartini. Kiai-kiai didikan kiai Sholeh Darat inilah yang turut berjuang baik secara maupun tidak langsung dalam kemerdekaan RI. Hal ini terutama dalam peristiwa Resolusi Jihad pada Oktober 1945 di Surabaya untuk melawan kaum penjajah yang hendak kembali mencengkeramkan kuku kolonialisme dan imperialismenya di bumi Indonesia.

Selain berjuang mendidik masyarakat melalui pesantrennya, Kiai Sholeh Darat juga mendidik masyarakat melalui pena. Banyak karangan kitab yang dilahirkan semasa hidupnya. Kitab-kitab Kiai Sholeh Darat ini umumnya berisi soal fikih dan tasawuf. Selain itu, ia juga menulis sebuah kitab tafsir. Yang menarik, kitab-kitab Kiai Sholeh Darat ditulis dengan menggunakan aksara Pegon (Arab-Jawa) sehingga bisa dibaca oleh masyarakat luas. Melalui kitab-kitabnya itulah masyarakat Jawa, terutama yang ada di kawasan Pantura bisa meningkatkan wawasan keagamaannya.

Kitab Munjiyat

Sebagai ulama tasawuf, Kiai Sholeh Darat banyak menulis kitab yang berkaitan dengan perilaku dan etika masyarakat. Di antara kitab  yang ditulis oleh Kiai Sholeh Darat adaah Kitab Munjiyat.  Kitab ini merupakan saduran dan elaborasi dari kitab Ihya’ Ulumuddin karya Hujjatul Islam Imam Ghazali. Di dalam kitab ini Kiai Sholeh Darat memberi penjelasan bahwa isi kitabnya itu metik  (mengutip) dari kitab Ihya’. Kitab ini menurut hemat saya masih cukup relevan untuk dibahas terkait dengan kondisi kebangsaan kita yang diwarnai euforia kebablasan berekspresi seperti sekarang ini.

Di antara kitab  yang ditulis oleh Kiai Sholeh Darat adaah Kitab Munjiyat.  Kitab ini merupakan saduran dan elaborasi dari kitab Ihya’ Ulumuddin karya Hujjatul Islam Imam Ghazali.

Dilihat dari gaya penyampaiannya, Kitab Munjiyat ini ditulis dengan aksara pegon, sebagaimana kitab-kitab  Kiai Sholeh Darat lainnya. Jika melihat sejarahnya, penggunaan aksara pegon  ini sesungguhnya juga merupakan strategi para ulama Nusantara zaman dulu, khususnya Kiai Sholeh Darat, dalam mendidik dan mencerdaskan masyarakat Jawa yang umumnya masih awam dengan bahasa Arab.

Bukan berarti Kiai Sholeh Darat tidak mampu mengarang kitab berbahasa Arab, sebab ia sendiri pernah menuntut ilmu dalam waktu yang lama di Makkah. Hal yang menjadi pertimbangan menulis dengan aksara  pegon  itu supaya masyarakat Jawa bisa membaca kitab-kitab keislaman yang ditulisnya, sehingga mereka bisa mengembangkan pemikiran keislamannya. Dalam hal ini, Kiai Sholeh Darat menyebut aksara pegon  itu dengan Bilisanil Jawi al-Mirikiyah: bahasa Jawa sehari-hari yang dipakai dan mudah dimengerti oleh masyarakatnya di kawasan pesisir utara Pulau Jawa (Ensiklopedia Nahdlatul Ulama, tth: 76).

Hal yang menjadi pertimbangan menulis dengan aksara  pegon  itu supaya masyarakat Jawa bisa membaca kitab-kitab keislaman yang ditulisnya, sehingga mereka bisa mengembangkan pemikiran keislamannya

Karenanya, aksara pegon yang digunakan Kiai Sholeh Darat untuk menulis Kitab Munjiyat   ini merupakan aksara pegon pesisiran. Di dalamnya, bahasa yang digunakan oleh Kiai Sholeh Darat adalah bahasa Jawa yang secara umum digunakan masyarakat luas, utamanya di kawasan pesisir. Ia tidak menggunakan bahasa Jawa kromo halus sebagaimana yang digunakan oleh masyarakat Keraton.

Hal ini dapat diduga bahwa Kiai Sholeh Darat ingin menyasar masyarakat Jawa secara umum, bukan masyarakat eksklusif yang terbatas pada kalangan bangsawan atau warga istana. Karenanya, kitab-kita Kiai Sholeh Darat, termasuk Kitab Munjiyat  ini, sesungguhnya bisa dibaca oleh masyarakat Jawa dari kelas manapun, asalkan mampu dan mengetahui aksara pegon.

Salah satu topik yang diuraikan oleh Kiai Sholeh Darat dalam Kitab Munjiyat  itu adalah soal Afatul Lisan  (Bahayanya Lisan). Dengan merujuk pada Ihya Ulumuddin, Kiai Sholeh Darat banyak mengulas mengenai perilaku-perilaku buruk atau perkara-perkara yang merusak (al-Muhlikat) kehidupan yang berasal dari lisan. Sebab, harus disadari bahwa salah satu rusaknya kehidupan, baik dalam konteks masyarakat, bangsa dan negara adalah karena tidak terjaganya lisan.

Jika salah satu karakteristik demokrasi adalah kebebasan berekspresi, maka kajian Kiai Sholeh Darat ini tentu ada relevansinya dengan kehidupan politik dan kebangsaan saat ini yang diwarnai oleh kebebasan berbicara yang kelewat batas sehingga sulit dikontrol, termasuk kebebasan berbicara dan bereskpresi di media sosial. Sebab, ramainya ruang public termasuk hujatan, fitnahan, kabar bohong, hoaks dan sebagainya, yang sangat potensial untuk mencabik-cabik ikatan persaudaraan (ukhuwah) antar sesama anak bangsa  itu cermin dari tidak terjaganya lisan. Masing-masing orang bebas ngomong tanpa peduli, apakah omongannya itu benar ataukah tidak, etis ataukah tidak, punya manfat atukah tidak, dan sebagainya.

Lisan bisa menjadi nikmat atau anugerah jika digunakan untuk berbicara kebaikan dan melahirkan manfaat (faidah). Sebaliknya, lisan bisa menjadi bencana jika digunakan untuk kemaksiatan, termasuk untuk berbohong, menghujat, memfitnah, memproduksi hoaks dan sebagainya

Karenanya, sebagaimana dikatakan oleh Kiai Sholeh Darat dalam kitabnya, di satu sisi lisan merupakan sebuah anugerah dari Allah, namun pada saat yang sama lisan juga merupakan sebuah bencana. Lisan bisa menjadi nikmat atau anugerah jika digunakan untuk berbicara kebaikan dan melahirkan manfaat (faidah). Sebaliknya, lisan bisa menjadi bencana jika digunakan untuk kemaksiatan, termasuk untuk berbohong, menghujat, memfitnah, memproduksi hoaks dan sebagainya. Hal ini seperti diungkapkan oleh Kiai Sholeh Darat dalam Kitab Munjiyat  (tth:14-15):

“Utawi Muhlikat ingkang kaping pat iku afatullisan. Tegese panca bayane cangkem. Maka utawi lisan ira iku agung-agunge anggauta ira lan agung-agunge nikmat Allah maring sira iku lisan ira kerana agunge faidahe. Maka utawi ngereksa lisan ira iku wajib supaya aja tumiba sira ing dalem kerusakan. Maka sapa wonge ngumbar lisane maka den gawa setan ing dalem jurang neraka.

Artinya:

Adapun hal-hal yang merusak (Muhlikat) yang keempat itu afatul lisan. Artinya marabahayanya lisan. Adapun lisan itu merupakan agung-agungnya anggota badanmu, dan besar-besarnya nikmat Allah atasmu itu ya lisan, sebab besarnya manfaatnya. Maka, menjaga lisanmu itu wajib agar supaya kamu tidak jatuh ke dalam kerusakan. Maka siapa saja yang mengumbar lisannya, dia akan dijerumuskan setan ke dalam jurang neraka.

Melalui ulasannya  tersebut, Kiai Sholeh Darat memberi peringatan mengenai hakikat lisan. Lisan yang sesungguhnya adalah nikmat dan anugerah dari Allah, akan berubah menjadi bencana dan kutukan jika tidak dijaga. Maka pada ulasan selanjutnya, dengan mengutip hadis Rasulullah SAW., Kiai Sholeh Darat menegaskan bahwa  orang yang selamat dan beruntung adalah orang yang menjaga  (1) perutanya dari makan barang haram, (2) menjaga farjinya dari zina dan (3) menjaga lisannya dari hal-hal yang tidak memberi manfaat.

Dengan demikian, lisan merupkan salah satu sumber kejahatan dan kerusakan ketika kebebasannya tidak dikendalikan. Dengan kebebasan yang tak terkontrol, lisan bisa menghasut, memfitnah, menebarkan kebohongan dan hoaks, memecah belah masyarakat, memprovokasi, menghina, menjelek-jelekkan orang lain dan sebagainya.  Kebebasan lisan yang tak terkendali ini dalam prakteknya  yang paling kontemporer adalah menyeruaknya perdebatan-perdebatan atau omongan-omongan tak layak, baik dari sisi logis maupun etis, yang bertebaran di berbagai media sosial dan media lainnya.

Kebohongan dan hujatan serta fitnahan yang berlalu lalang di media sosial itu cermin dari aktivitas lisan yang begitu bebas tanpa memberikan manfaat. Manfaat di sini tinjuannya jelas secara etis yakni untuk kebaikan, bukan manfaat dalam tinjauan kepentingan politik praktis. Sebab, kebohongan, fitnahan dan hoaks dalam konteks kepentingan politik praktis bisa jadi membawa manfaat besar bagi kelompok atau partai tertentu. Namun dilihat dari sudut pandang etis, produk-produk buruk lisan tersebut jelas tidak memberikan manfaat apa-apa, selain hanya keburukan dan kemadharatan.

Apa saja kemudian bahaya dan dampak dari lisan yang terkontrol ini? Di dalam kitabnya, Kiai Sholeh Darat melanjutkan:

Utawi panca bayane lisan  rong puluh, ingkang (1) caturan barang kang ora manfaat, (2) leluwihan ing dalem caturan, (3) manjing caturan ingkang batal, (4) poro padu (5) padu tukar, (6) lelewa lan gawe2 ing dalem caturane kelawan den laguake lan den kenes2sake, (7) misuh2 lan madu2 kelawan ala (8) ngelaknati ing sawiji-wiji kewan dan liya-liyane (9) nembang lan nyanyi (10) guyon ing kelewat banget (11) ngina-ngina’ake lan geguyu manungsa (12) ngedzohirake ing rahasia (13) perjanjian kelawan goroh (14) ngucap kelawan goroh lan sumpah kelawan goroh (15) ngerasani (16) arep anutur sira ing olone sedulur ira (17) wong kang anduweni lisan loro kang mider2 (18) memuji terhadap manusia (19) membahas ing dalem ilmu agama kang lembut2 lan  (20) nakone ing wong awam saking sifate Allah lan saking sifat kalame Allah”

Artinya:

Adapun marabahayanya lisan itu dua puluh, yaitu (1) membicarakan hal yang tiada manfaatnya, (2)  kebanyakan omong (3) nimbrung ke dalam pembicaraan yang buruk (4)  saling cekcok (5) saling tengkar secara lisan (6) berbicara degan gaya yang dibuat-buat dan direkayasa (7) memaki (8) melaknat terhadap binatang dan makhluk lainnya (9) nembang dan bernyanyi (10) guyonan yang kelewat batas (11) menghinakan dan menertawakan orang lain (12) membuka rahasia (13) berjanji tetapi bohong (14) berkata dan bersumpah tetapi bohong (15) menggunjing (16) membicarakan cacatnya orang lain (17) mengadu domba alias munafik (18) memuji terhadap manusia (19) membicarakan masalah-masalah rawan agama (20) menanyai orang awam soal-soal sifat dan kalamnya Allah.

 Kontekstualisasi

Ajaran-ajaran Kiai Sholeh Darat dalam Kitab Munjiyat tersebut bisa dikontekstualisasikan untuk zaman sekarang, khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal yang paling relevan adalah kaitannya dengan banyaknya aksi saling menggunjing, menebar fitnah, menebar kebohongan, menebar hoaks, membunuh karakter, mencaci maki, merundung dan sebagainya yang semakin marak terjadi di ruang-ruang publik, baik di media sosial maupun di dunia nyata.

Kalau pun ada diskusi atau perdebatan, maka yang terjadi bukan diskusi dan perdebatan yang berbasis pada argumen ilmiah, melainkan lebih pada usaha untuk menjatuhkan dan mempermalukan orang lain. Karenanya diskusi dan perdebatan seperti ini hanya membuahkan dendam kesumat dan menyulut amarah. Bahkan  seni dan budaya sekarang ini banyak diproduksi sekadar untuk meluapkan hujatan, hinaan dan fitnahan terhadap pihak lain. Puisi dan lagu misalnya, sebagian diproduksi sekedar untuk menjelek-jelekkan orang lain atau lawan politik.  Banyaknya fenomena-fenomena sosial  yang seperti itu menunjukkan bahwa kehidupan sosial-kebangsaan kita saat ini dipenuhi  oleh gejala afatul lisan.

Marabahaya lisan  sekarang ini  bukannya dipandang sebagai ancaman atau sesuatu yang membahayakan, melainkan justru dianggap sebagai kebiasaan bahkan seringkali dijadikan ladang bisnis. Sudah menjadi rahasia umum, sekarang ini hoaks merupakan bisnis yang meggiurkan. Jika fenomena buruk seperti itu dibiarkan dan tidak lagi menjadi keprihatinan kita, maka kehidupan sosial akan rusak. Masyarakat akan mudah digerakkan oleh kebohongan dan hoaks. Sebagaimana yang diajarkan oleh rezim Nazi-Hitler bahwa kebohongan yang diungkapkan secara berulang-ulang  akan dianggap sebagai kebenaran oleh masyarakat.

Bahaya yang paling besar adalah jika kebohongan-kebohongan, hujatan, fitnahan dan hoaks yang keluar dari mulut orang yang tak bertanggung jawab itu bisa memicu lahirnya perang saudara. Perang Dunia II (1939-1945) yang dipicu oleh Hitler dan Nazi-nya juga terjadi karena kebohongan, hasutan, provokasi dan fitnah keji yang disebarkan secara massif. Oleh sebab itu, maraknya hoaks, kebohongan, hasutan, provokasi dan sebagainya itu menjadi penyebab matinya akal sehat. Jika akal sehat dan hati nurani sudah mati, sebuah masyarakat atau bangsa tinggal menunggu bencana sosial yang mengerikan.

Karena itulah kebebasan berekspresi  yang cenderung tidak terkontrol sebenarnya juga berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sinilah, ajaran-ajaran Kiai Sholeh Darat di atas menjadi penting untuk menjaga, memperbaiki dan mengutuhkan kehidupan sosial-kebangsaan kita yang terkoyak akibat beragam provokasi, hoaks dan hasutan. Kehidupan sosial pada level apapun tidak mungkin lepas dari komunikasi antar individu, antar kelompok  bahkan antar bangsa. Jika komunikasi sosial ini sudah lepas dari etika dan nalar sehat, maka akan melahirkan bencana sosial yang tak tertanggungkan; jika kebebasan berekspresi sebagai bagian dari komunikasi sosial ini tidak terkontrol maka cenderung destruktif terhadap kehidupan sosial kita sebagai bangsa.

Perang saudara dan kekacauan sosial bisa saja meledak akibat kebebasan ekspresi dan komunikasi yang tak terkontrol itu. Alih-alih kebebasan berekspresi dan berkomunikasi itu untuk menjalin persaudaraan antar sesama anak bangsa. Yang terjadi justru perpecahan dan permusuhan yang semakin eskalatif. Maka, kebebasan berekspresi di era digital ini perlu dijalankan secara cerdas, arif dan bijaksana supaya melahirkan hal-hal positif dan produktif, bukan hal-hal negatif dan destruktif terhadap kehidupan bangsa.

Salah satu cara untuk mengontrol kebebasan berekspresi adalah menghidupkan kembali nalar sehat kita supaya kita tidak termakan oleh hasutan, provokasi, hoaks, maupun berbagai jenis kebohongan. Di antara cara menghidupkan nalar sehat dan hati nurani kita adalah dengan membaca kembali ajaran-ajaran kebijaksanaan dan kearifan para ulama zaman dulu, seperti Kiai Sholeh Darat ini. Karya-karya Kiai Sholeh Darat yang berisi kearifan dan kejernihan hati itu merupakan modal untuk merajut dan merekatkan kehidupan sosial- kebangsaan kita, di tengah ancaman perpecahan akibat semakin maraknya hasutan, provokasi, hoaks dan kebohongan belakangan ini, terutama setelah Pemilu 2019 ini.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini