Beranda Publikasi Kolom Peran Lembaga Agama dalam Kriminalisasi Negara terhadap Petani Tembakau

Peran Lembaga Agama dalam Kriminalisasi Negara terhadap Petani Tembakau

30
0

Akris Mujiyono (Pendeta Gereja Kristen Jawa Tengah Utara & Mahasiswa Doktor Sosiologi Agama, Fakultas Teologi, UKSW)

Pendahuluan

Perokok aktif di Indonesia, dari data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, mencapai 70 juta orang. Dari total tersebut, sebanyak 56,5% berusia 15-19 tahun. Dengan demikian, mayoritas perokok adalah orang-orang yang saat ini familier dengan media sosial dan masih berstatus pelajar. Sehingga iklan rokok yang dilarang di media nasional beralih menggunakan media sosial. (Https://Kemkes.Go.Id/Id/Perokok-Aktif-Di-Indonesia-Tembus-70-Juta-Orang-Mayoritas-Anak-Muda, n.d.).  Berdasarkan data tersebut, tentu hal ini merupakan peluang bisnis yang luar biasa, karena setiap hari bisa dipastikan minimal terjual 70 juta bungkus rokok. Kondisi itu ditambah situasi ketika membeli rokok tidak pernah berhutang, sehingga pemasukan dari bisnis rokok bisa diandalkan.

Kondisi itu dimanfaatkan oleh negara dengan baik melalui penarikan cukai yang luar biasa tinggi. Cukai dikenakan pada rokok yang dihitung per batang rokok dan tergantung pada beberapa kategori. Dari kategori rokok kretek level 1, per batang dikenakan cukai lebih dari 50% dari penjualan.(Https://Onewebfile.Beacukai.Go.Id/Cdn/Download/File/686f8891521d4c403079a386, n.d.). Itu artinya, jika pemilik pabrik rokok dalam beberapa tahun masuk dalam kategori orang terkaya di Indonesia, pemasukan ke negara tentu lebih dari pendapatan pemilik pabrik rokok tersebut.

Dari fakta demikian, harusnya para petani tembakau menjadi orang yang sejahtera di Indonesia. Jika pasar jelas dan berjumlah besar, tentu para pengusaha akan lebih nyaman dalam melakukan usaha dan tentu akan mampu membeli semua hasil pertanian tembakau dengan harga yang menguntungkan bagi para petani. Namun, yang terjadi bukan demikian. Banyak para petani tembakau yang rugi dan justru diperas oleh pihak lain.

Potret Petani Tembakau Dusun Ngaduman

Dusun Ngaduman berada di lereng Gunung Merbabu. Letak dusun ini berada paling tinggi dibandingkan dengan desa-desa lain, yaitu sekitar 1.737 meter di atas permukaan laut.(Www.Desatajuk.Blogspot.Co.Id., n.d.). Mayoritas penduduk beragama Kristen dan merupakan warga Gereja Kristen Jawa Tengah Utara (GKJTU) Ngaduman. Mayoritas mata pencaharian adalah beternak dan bertani. Pertanian yang dilakukan adalah sayur dan tembakau. Pertanian tembakau dimulai pada bulan Maret – April dan dipanen pada bulan Agustus – September. Perekonomian masyarakat berada pada kelas menengah dan miskin. Selain bertani, mereka sering mendapat bantuan ekonomi dari live-in orang-orang luar kota maupun luar negeri.

Biaya pengolahan produksi tembakau cukup tinggi. Bibit kurang lebih membutuhkan biaya Rp. 700.000/ha. Untuk pupuk membutuhkan biaya sekitar Rp. 10.000.000,00. Ketika masa panen, para petani membuat kelompok untuk memanen yang memakai sistem bergilir di dalam kelompoknya. Setiap kelompok berkisar antara 5 – 10 orang. Selain memanen, kelompok juga merajang tembakau. Setelah tembakau dirajang, harus dijemur di tempat lain yang lebih panas. Itu artinya penjemuran harus dilakukan di lokasi yang lebih rendah. Dalam proses penjemuran ini membutuhkan biaya angkut sebesar Rp. 300.000/angkut, dan juga membayar tenaga jaga jemur dengan biaya Rp. 150.000/hari.

Para petani tembakau sering tidak memiliki modal untuk menanam dan membeli pupuk. Untuk solusi dari masalah itu, mereka meminjam modal dari pihak gudang tembakau, dengan kewajiban hasil panen harus dijual ke gudang tersebut. Peminjaman memakai sistem tiket. Satu tiket sama dengan nilai satu keranjang tembakau. Semakin banyak modal yang dipinjam dari pihak gudang, semakin banyak keranjang tembakau yang harus disetor. Satu tiket senilai sekitar Rp. 350.000– Rp. 400.000.

Dalam perjanjian pinjam  juga ditentukan standar kualitas dari tembakau. Jika kualitas tembakau di bawah standar, maka akan ditolak oleh pihak gudang, sehingga petani akan menjual di wilayah lain dengan tambahan biaya transport serta harga di bawah standar. Biasanya tidak pernah terjadi penolakan tembakau karena kurang kualitas secara total. Penolakan biasa terjadi paling banyak pada setengah dari tembakau yang disetorkan. Maka, hutang tiket masih bisa dibayar oleh para petani.

Dalam skala nasional, kebutuhan tembakau masih belum bisa dicukupi dari pertanian dalam negeri. Indonesia masih harus mengimpor tembakau dari negara lain. Produksi tembakau dalam negeri sebagian besar berasal dari perkebunan rakyat, yaitu sebesar 97,43%, dan 2,57% dari perkebunan negara.(Salamuddin et al. 2011). Hal ini menarik jika dibandingkan dengan industri mi instan yang bahan bakunya seluruhnya dari gandum impor.

(Salamuddin et al. 2011)

Ketidak Berpihakan Pemerintah

Pemerintah melihat rokok dari sisi kesehatan saja. Dari sisi ini, rokok sangat merugikan kesehatan masyarakat. Kadar nikotin, tar, dan logam berat lainnya merupakan bahaya bagi kesehatan. Maka dari itu, pemerintah berusaha membatasi konsumsi rokok dengan membuat peraturan larangan merokok serta menaikkan cukai. Menaikkan cukai dengan sangat tinggi merupakan desakan dari lembaga internasional, yaitu Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO).(Salamuddin et al. 2011) Selanjutnya, Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) lebih jauh lagi memengaruhi pemerintah Indonesia dengan tidak sekadar pembatasan konsumsi rokok, tetapi juga dalam perdagangan dan produksi. (Salamuddin et al. 2011).

Kebijakan dari lembaga-lembaga internasional itu justru menguntungkan perusahaan rokok internasional dan negara-negara besar. Negara-negara besar seperti Amerika tidak menaati kebijakan internasional. Dan lembaga internasional tadi tidak berbuat apa-apa sebagai sanksi terhadap negara besar itu. Sedangkan Negara-negara berkembang ditekan untuk mentaati. Hal ini berdampak pada penguasaan industri rokok oleh perusahaan dan negara besar.(Salamuddin et al. 2011).

Pemerintah dalam membuat peraturan tentang rokok seharusnya mempertimbangkan bidang-bidang kehidupan masyarakat secara utuh. Rokok memiliki dimensi dan peran yang penting untuk negara dan masyarakat. Pabrik rokok mamapu meyerap banyak tenaga kerja. Perkebunan tembakau 97% dimiliki oleh masyarakat, (Salamuddin et al. 2011). Itu artinya industri ini sangat potensial untuk membangun ekonomi kerakyatan. Jika saja pemerintah memperhatikan data ini, tentu Indonesia akan mampu bersaing di dalam pasar global. Oleh karena bidang yang penting dalam masyarakat diabaikan, pemerintah telah berlaku tidak adil terhadap petani tembakau.

Untuk melihat keadilan ini, teori John Rawls sangat tepat. Rawls berpendapat bahwa keadilan hanya bisa tercipta jika ada kontrak sosial dalam masyarakat. (Rawls 1999). Hasil kontrak sosial ini menjadi pedoman dari keadilan itu. Rawls menentang teori utilitarian yang berpendapat bahwa keadilan itu jika menyejahterakan banyak orang atau mayoritas dalam masyarakat. Itu artinya ada sekelompok kecil yang harus dikorbankan demi kesejahteraan mayoritas. Oleh karena itu, Rawls memberikan alternatif kontrak sosial. Dan jika sampai ada pengorbanan hanya untuk kesejahteraan yang paling dirugikan.(Rawls 1999). Pra-syarat dari kontrak sosial adalah semua harus berpikir seperti pada saat manusia belum memiliki kepentingan dan intervensi, dalam hal ini Rawls mengatakan sebagai “posisi asli”.(Rawls 1999). Selain itu, setiap lapisan masyarakat juga harus diberi kesempatan yang sama. Tidak boleh ada yang berusaha disingkirkan dan ada yang diutamakan. Tidak ada pendiskriminasi terhadap golongan apa pun.

Jika kontrak sosial dilakukan dalam pengelolaan pertanian tembakau, maka terjadi keadilan. Sayangnya, pemerintah tidak mencari dan mendengar aspirasi dari para petani tembakau; justru, keinginan bangsa asing yang dilakukan. Seharusnya pemerintah ikut dalam pengelolaan pertanian tembakau, seperti halnya Cina dan Amerika yang ikut andil dalam produksi tembakau.(Salamuddin et al. 2011).

Akan tetapi, yang dilakukan pemerintah sekarang ini adalah membiarkan para petani tembakau berjibaku sendiri bersaing dengan kekuasaan kapitalis internasional. Justru pemerintah secara tidak langsung ikut memperberat penderitaan para petani dengan menaikkan cukai rokok, yang berdampak pada tingginya harga jual rokok sehingga nilai jual tembakau dari para petani rendah. Hal ini harus diperhatikan pemerintah untuk menciptakan keadilan di Indonesia sebagai amanat dari Pancasila, khususnya sila kelima; “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam amanat itu harus diciptakan kesejahteraan publik. Kesejahteraan publik yang dimaksud adalah kesejahteraan untuk semua orang yang diusahakan bersama.(A.A. Wattimena 2007).

Peran lembaga Agama dalam Kriminalisasi Petani tembakau

Agama memang memiliki fungsi untuk memberikan perubahan sosial dengan baik. Dalam rangka mengubah masyarakat untuk lebih baik, mereka harus ikut kritis dalam semua bidang kehidupan manusia dan memberikan suara kritisnya terhadap perilaku manusia yang tidak sesuai dengan etika di dalam agama itu sendiri. Jika agama mampu memerankan diri demikian, maka dia bisa menjadi salah satu penyebab perubahan sosial dengan baik.(Sztompka 2004). Begitulah yang dilakukan oleh agama Kristen dan Islam di Indonesia dalam konteks merokok.

Dalam agama Kristen ada beberapa gereja, mayoritas beraliran kharismatik, yang melarang warga gerejanya merokok. Larangan ini tidak sekadar berdasar pada bidang kesehatan manusia saja, namun ada unsur yang lebih menakutkan yang terkait dengan iman dan kepercayaan umat. Rokok dilihat dalam ajaran mereka sebagai perusak Bait Allah. Artinya, merokok akan menjadi musuh Allah.

Bait Allah adalah tempat suci kediaman Allah. Di Israel kuno, yang dikisahkan dalam Alkitab Kristen, bait Allah dibangun oleh Raja Salomo, dan diyakini sebagai rumah Allah.Di bait Allah itulah semua orang Israel, dalam Alkitab orang Kristen, beribadah dan menyembah Allah. Dengan demikian, merusak bait Allah sama dengan merusak kepercayaan dan agama Israel.

Dalam Perjanjian Baru (PB), Paulus menjelaskan bahwa tubuh manusia adalah bait Allah (1 Korintus 6:19). Dalam konteks ini, Paulus ingin menjelaskan bahwa orang Kristen harus menjaga kesucian hidupnya terhadap percabulan. Orang yang melakukan percabulan sama dengan membuat najis rumah Allah. Jika ingin dijelaskan dengan ringkas, percabulan itu tidak sekadar merugikan keluarga, tetapi juga membuat hidupnya najis di hadapan Allah.

Ayat ini dipakai oleh beberapa gereja untuk membuat larangan merokok pada warganya. Merokok sama dengan membuat najis hidupnya, karena merusak fisiknya. Jadi, ada pergeseran penekanan di sini: dari tidak sekadar merusak keluarga dan kesehatan fisik, namun akan membuat najis di hadapan Allah karena tindakan manusia; menjadi karena merusak fisik, maka mengusik Allah. Dengan demikian, jelas hal ini dipaksakan dan tujuan utamanya hanya membuat takut umat agar tidak merokok.

Walau demikian, pengajaran itu sangat luar biasa berdampak. Bisa dikatakan semua pendeta gereja aliran ini tidak ada satu pun yang merokok. Walau sebelum jadi Pendeta mereka merokok, ketika sudah jadi Pendeta mereka berhenti merokok. Dan mayoritas warga Gereja beraliran ini juga tidak berani merokok karena takut dosa dan murka Allah, bukan karena alasan kesehatan. Dengan kata lain, orang Kristen beraliran ini, jika mereka merokok, maka mereka akan menjadi pelaku kejahatan.

Begitu juga pada agama Islam. Di Indonesia Islam merupakan agama mayoritas sehingga dianut Sebagian besar warga negara Indonesia. Ada 2 lembaga agama Islam yang besar dan paling berpengaruh di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Selain itu, di Indonesia ada lembaga negara yang menaungi seluruh umat Islam di Indonesia, yaitu Majelis Ulama Indonesia. Dalam hal rokok, MUI telah mengeluarkan fatwa haram tentang rokok pada saat Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III di Padang Panjang tahun 2009. Lebih dari itu, Muhammadiyah juga membuat fatwa haram pada rokok dan menilainya sebagai hal yang menentang syariat Islam. Dalam hal ini, Muhammadiyah lebih keras melarangnya karena dikaitkan dengan syariat Islam.

Dengan demikian, dalam Islam pun rokok tidak sekadar dilihat sebagai merusak kesehatan, melainkan juga merusak keberagamaan mereka. Merokok sama dengan melanggar aturan agama dan memengaruhi kehidupan ketakwaan umat.

Penutup

Larangan terhadap rokok tidak sekadar hal yang terkait dengan kesehatan masyarakat. Ada beberapa aspek yang dikorbankan demi adanya larangan merokok. Di Jawa, rokok bisa menjadi simbol ikatan sosial. Hal itu terlihat jika ada orang berkumpul, bahkan ada orang asing di dalamnya, dan merokok bersama, maka mereka akan merasa saling terkait sehingga terjadi komunikasi yang cair. Dengan demikian, merokok memiliki banyak dimensi positif dalam ranah sosial di Indonesia.

Selanjutnya benarkah rokok merupakan sumber masalah utama penyakit yang mematikan di dunia? Jika ditelaah lebih dalam, jumlah kematian terbesar manusia di dunia bukan dari dampak merokok, melainkan dari makanan cepat saji dan gula yang terdapat dalam minuman seperti Coca-cola. Akan tetapi, larangan terhadap rokok tidak sebanding dengan tingkat bahayanya di dunia ini. Yang menjadi persoalan adalah mengapa larangan merokok lebih luar biasa dibandingkan dengan larangan terhadap memakan makanan cepat saji dan meminum minuman berkadar gula tinggi? Tentu hal ini ada yang mengatur dalam dunia kapitalis. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Lefebvre, segala yang terjadi dalam ruang sosial itu sudah ada yang menata serta merancang dengan sedemikian rupa.(Lefebvre 1991).

Larangan merokok dari negara dan agama membuat para petani tembakau, sebagai pemasok utama produksi rokok, sebagai pelaku “kriminal dan pendosa”. Sampai di sini kita akan paham mengapa tidak ada perhatian sama sekali dari negara terhadap pertanian tembakau. Larangan yang keras dan pengajaran agama yang luar biasa menakutkan itu membuat petani tembakau semakin tersudut. Pada sisi lain, harus berjuang sendiri menghadapi para mavia tembakau, di sisi lain menghadapi stigma agama dan negara.

Daftar Pustaka

A.A. Wattimena, Reza. 2007. Melampaui Negara Hukum Klasik, Locke – Rousseau – Habermas. Kanisius.

Https://Kemkes.Go.Id/Id/Perokok-Aktif-Di-Indonesia-Tembus-70-Juta-Orang-Mayoritas-Anak-Muda. n.d. https://kemkes.go.id/id/perokok-aktif-di-indonesia-tembus-70-juta-orang-mayoritas-anak-muda.

Https://Onewebfile.Beacukai.Go.Id/Cdn/Download/File/686f8891521d4c403079a386. n.d. https://onewebfile.beacukai.go.id/cdn/download/file/686f8891521d4c403079a386.

Lefebvre, Henri. 1991. The Production of Space. Basil Blackwell.

Rawls, John. 1999. A Theory of Justice. The Belknap Press Of Harvard University Press.

Salamuddin, Daeng, Hadi Syamsul, Suryanto Ahmad, Siregar Dahris, and Septianti Dini Adiba. 2011. Kriminalisasi Berujung Monopoli: Industri Tembakau Indonesia Di Tengah Pusaran Kampanye Regulasi Anti Rokok Internasional. Indonesia Berdikari.

Sztompka, Piotr. 2004. Sosiologi Perubahan Sosial. PT Balebat Dedikasi Prima.

Www.Desatajuk.Blogspot. Co. Id. n.d. www.desatajuk.blogspot.co.id.

Nusantara Institute
Tim Redaksi

Nusantara Institute adalah lembaga yang didirikan oleh Yayasan Budaya Nusantara Indonesia yang berfokus di bidang studi, kajian, riset ilmiah, publikasi, scholarship, fellowship, dan pengembangan akademik tentang ke-Nusantara-an.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini