Irend Yohana Pardede & Leonora Goldener Makunimau (Mahasiswa S1 Teologi, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah)
Agama adalah salah satu pilar utama yang membentuk identitas individu dan kolektif, memberikan makna, nilai, serta panduan hidup bagi penganutnya. Di Indonesia, negara yang dikenal dengan keragaman budaya dan agama, isu identitas keagamaan menjadi sangat kompleks, terutama bagi kelompok minoritas. Meskipun UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, realitasnya kelompok-kelompok minoritas sering kali menghadapi tantangan berupa marginalisasi dan diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu contoh yang menonjol adalah Agama Parmalim di kalangan Suku Batak.
Agama Parmalim merupakan kepercayaan leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun. Namun, dalam konteks sosial-politik Indonesia, keberadaan Parmalim sering kali ditempatkan dalam kategori “aliran kepercayaan” atau bahkan tidak diakui secara penuh sebagai agama yang setara dengan enam agama mayoritas yang diakui negara. Penempatan ini memicu berbagai persoalan hak-hak sipil, pengakuan identitas, dan akses terhadap fasilitas publik. Kondisi ini menciptakan celah antara klaim konstitusional tentang kebebasan beragama dengan pengalaman hidup penganut Parmalim yang kerap kali terpinggirkan.
Untuk memahami fenomena ini secara mendalam, pemikiran Bryan Turner, seorang sosiolog agama terkemuka, menjadi sangat relevan. Turner banyak berfokus pada dinamika identitas, marginalitas, dan kontrol sosial dalam masyarakat modern. Dalam sejumlah karyanya, ia menyoroti bagaimana agama dapat berfungsi sebagai sumber legitimasi sosial bagi kelompok dominan, namun di sisi lain, juga dapat menjadi alat diskriminasi dan penindasan bagi kelompok minoritas. Analisis Turner tentang tubuh, kerentanan, dan hak asasi manusia, memberikan lensa kritis untuk mengkaji bagaimana identitas keagamaan minoritas seperti Parmalim, berbenturan dengan struktur kekuasaan sosial yang dominan. Pendekatan ini memungkinkan kita untuk tidak hanya melihat marginalisasi sebagai sebuah kondisi, melainkan sebagai proses yang melibatkan negosiasi identitas, pengakuan, dan perjuangan untuk eksistensi.
Tulisan ini ingin menganalisis secara komprehensif bagaimana identitas Agama Parmalim berinteraksi dan berbenturan dengan struktur sosial yang dominan di Indonesia. Lebih lanjut, artikel ini, dengan menggunakan kerangka teoretis Bryan Turner, akan mengupas implikasi dari marginalisasi yang dialami oleh pengikut Parmalim terhadap keberlanjutan dan eksistensi agama ini. Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika sosiologis yang melingkupi pengalaman penganut Agama Parmalim.
Sejarah Ajaran Agama Parmalim
Agama Parmalim yang juga disebut denganUgamo Malim adalah sistem kepercayaan tradisional yang tumbuh dan berkembang di wilayah Toba-Samosir, terutama di kalangan suku Batak Toba. Kata Malim sendiri mengandung arti bersih, suci, atau taat beragama. Kata ini juga kerap disamakan dengan istilah bahasa Arab seperti “alim” atau “muallim” yang berarti orang yang religius atau berpengetahuan dalam agama. Ugamo Malim dipahami sebagai sebuah agama atau bentuk kepercayaan, sedangkan istilah Parmalim digunakan untuk menyebut para penganutnya. Ajaran ini memiliki akar dalam pemujaan terhadap leluhur masyarakat Batak Toba, sehingga mayoritas pengikutnya berasal dari suku tersebut. Sebelum masuknya agama-agama besar seperti Kristen dan Islam, kepercayaan ini diyakini dianut oleh seluruh masyarakat Batak.
Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah penganut Ugamo Malim semakin menurun secara drastis, sehingga kini hanya menjadi kelompok kepercayaan minoritas di tanah asalnya.[1] Secara umum, gerakan Parmalim terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu komunitas yang memakai ikat kepala hitam dan komunitas yang memakai ikat kepala putih yang pusat kegiatannya di Huta Tinggi. Selain dua kelompok tersebut, terdapat pula beberapa komunitas Parmalim lain yang merupakan pecahan dari keduanya. Kepemimpinan dalam gerakan Parmalim berlangsung secara turun-temurun, dimulai dari Raja Mulia Naipospos, dilanjutkan oleh Raja Ungkap Naipospos (yang wafat pada tahun 1981), dan saat ini dipimpin oleh Raja Marnangko Naipospos.
Ugamo Malim mengajarkan bahwa kehidupan yang suci dapat dicapai melalui tiga tahapan, yaitu Marroha Hamalimon (memiliki pikiran dan perasaan yang suci), Marngolu Hamalimon (menjalani kehidupan yang suci), dan Martondi Hamalimon (memiliki jiwa yang suci). Untuk mencapainya, para penganut diharuskan menjalankan prinsip Marsolam, yaitu menahan diri dari hawa nafsu dan perilaku yang merugikan. Ajaran ini bersifat monoteistik karena mempercayai satu Tuhan utama, namun juga mengenal keberadaan dewa-dewa pembantu yang diciptakan oleh Debata Mulajadi Nabolon. Ugamo Malim juga mengenal utusan Debata yang disebut Malim Debata, yang merupakan manusia pilihan dengan roh suci dan bertugas menyampaikan ajaran Debata kepada umat. Nilai-nilai ajaran ini diturunkan dalam bentuk pesan (tona), nasihat (poda), aturan (patik), dan hukum (uhum), yang sebagian diabadikan dalam Pustaha Habonoron, sebuah kitab suci yang menjadi pedoman hidup para penganutnya.
Dalam ajaran Ugamo Malim, para penganutnya diwajibkan menjalankan sejumlah ritual keagamaan penting, yaitu, Mararisabtu yaitu ibadah mingguan yang dilaksanakan setiap hari Sabtu, Martutuaek yaitu upacara pemberian nama dan perayaan kelahiran anak, Mamasumasu yaitu ritual pemberkatan dalam pernikahan, Pasahat Tondi yaitu penghormatan kepada orang yang telah meninggal, Mangan Napaet yaitu upacara penebusan dosa Sipaha Sada yaitu peringatan kelahiran Simarimbulubosi dan tokoh suci lainnya dan ritual Sipaha Lima yang merupakan persembahan besar tahunan kepada Debata.[2]
Meskipun jumlah penganut Parmalim saat ini telah menurun dibandingkan masa lampau, ajarannya tetap lestari dan terus diwariskan secara turun-temurun. Keberadaan Parmalim tidak hanya mencerminkan dimensi spiritual masyarakat Batak, tetapi juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari identitas budaya mereka. Oleh karena itu, memahami Parmalim tidak cukup hanya dalam kerangka kepercayaan agama, melainkan juga perlu dilihat sebagai elemen penting dalam dinamika keagamaan dan kebudayaan lokal. Pemahaman ini menjadi landasan penting untuk menelaah lebih lanjut mengenai posisi Parmalim dalam keagamaan dan budaya lokal.
Posisi Parmalim dalam Keagamaan dan Budaya Lokal
Agama Parmalim menempati posisi yang unik dalam dinamika keagamaan dan budaya lokal masyarakat Batak Toba. Sebagai sistem kepercayaan yang hidup sebelum masuknya agama-agama besar seperti Kristen dan Islam, Parmalim bukan hanya menjadi wujud ekspresi spiritual, tetapi juga mencerminkan sistem nilai dan struktur sosial masyarakat Batak. Ajarannya tidak dapat dipisahkan dari adat istiadat, struktur kekerabatan, serta pandangan dunia (worldview) tradisional yang menyatu dalam kehidupan sehari-hari penganutnya.
Dalam konteks budaya Batak, ajaran Parmalim turut melestarikan pandangan adat yang membedakan peran antara laki-laki dan perempuan. Berdasarkan tradisi tersebut, laki-laki dianggap sebagai pihak yang kuat, memiliki posisi strategis dalam pewarisan marga, pengambilan keputusan, dan kepemimpinan adat maupun agama. Sementara itu, perempuan dipandang sebagai pihak yang lemah secara simbolik, dan posisinya lebih terbatas dalam struktur sosial dan keagamaan. Pandangan ini tercermin dalam praktik-praktik adat maupun dalam struktur ritual Parmalim, di mana peran laki-laki lebih dominan dalam pelaksanaan upacara-upacara keagamaan dan meskipun peran perempuan tidak sepenuhnya diabaikan.
Dalam praktik sehari-hari, perempuan tetap berperan penting dalam meneruskan nilai-nilai religius kepada anak-anak, menjaga keharmonisan keluarga, serta terlibat dalam aspek sosial-komunal kehidupan keagamaan Parmalim. Namun, pembagian peran yang bersifat patriarkal ini tetap menjadi bagian dari struktur adat yang diwarisi dan dipertahankan hingga saat ini, meskipun perlahan mulai mengalami pergeseran di era modern.[3]
Secara sosiologis, posisi Parmalim menunjukkan ketegangan antara warisan budaya lokal dan dominasi agama-agama formal yang diakui negara. Penganut Parmalim sering kali mengalami marginalisasi dalam sistem keagamaan nasional yang cenderung mengabaikan bentuk-bentuk kepercayaan lokal. Marginalisasi ini tidak hanya dalam bentuk pengakuan legal, tetapi juga dalam stereotip sosial dan penilaian yang menyudutkan ajaran Parmalim sebagai kepercayaan “ketinggalan zaman” atau “tidak rasional”.
Dalam kerangka pemikiran Bryan Turner, agama lokal seperti Parmalim dapat dilihat sebagai bentuk dari cultural citizenship atau kewargaan kultural, yakni partisipasi aktif dalam membangun identitas kolektif berdasarkan budaya lokal, meskipun tidak sepenuhnya diakomodasi oleh struktur negara modern. Parmalim dengan demikian menjadi simbol perlawanan terhadap sentralisasi agama, sekaligus ekspresi autentik spiritualitas dan identitas Batak.
Meskipun jumlah penganutnya terus menyusut, Parmalim tetap eksis sebagai penanda penting dari pluralitas keagamaan di Indonesia. Ia bukan hanya warisan spiritual, tetapi juga ruang kultural yang memperlihatkan bagaimana kepercayaan lokal dapat bertahan, beradaptasi, dan bahkan memberikan kritik terhadap narasi dominan dalam politik agama dan budaya. Oleh karena itu, memahami posisi Parmalim berarti juga mengakui keberagaman ekspresi keagamaan di Indonesia, serta pentingnya pelestarian tradisi lokal sebagai bagian dari warisan nasional yang berharga. Namun, di balik eksistensinya yang bertahan, Parmalim juga mengalami bentuk-bentuk marginalisasi yang kompleks.
Marginalitas yang dirasakan oleh penganut Ugamo Malim bukan hanya bersifat sosial, tetapi juga politis dan struktural. Mereka kerap tidak diakui secara formal dalam sistem keagamaan nasional, mengalami diskriminasi dalam pelayanan publik, serta sering dianggap sebagai kelompok “di luar” agama resmi. Dalam praktiknya, penganut Parmalim harus menghadapi stereotip negatif, tekanan asimilasi, bahkan pelecehan identitas spiritual mereka. Situasi ini menunjukkan bahwa, meskipun Parmalim memiliki akar yang kuat dalam budaya lokal Batak, mereka tetap berada dalam posisi yang terpinggirkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan beragama di Indonesia.
Analisis Teori Bryan Turner Terhadap Ajaran Agama Parmalim
Menerapkan kerangka teori Bryan Turner pada ajaran dan pengalaman Agama Parmalim memberikan pemahaman yang mendalam tentang dinamika identitas, marginalisasi, dan kontrol sosial yang mereka hadapi. Ajaran Parmalim, sebagai kepercayaan leluhur Suku Batak, tidak hanya merupakan sistem keyakinan spiritual, tetapi juga pilar utama pembentuk identitas bagi penganutnya. Identitas Parmalim terjalin erat dengan adat, budaya, dan sejarah Suku Batak, memberikan rasa kepemilikan dan kontinuitas generasi. Praktik-praktik keagamaan Parmalim, seperti ritual persembahan, upacara adat, dan etika hidup sehari-hari, secara langsung membentuk tubuh dan perilaku penganutnya, menjadikannya subjek dari disiplin keagamaan yang khas. Misalnya, dalam upacara Pahomion, penganutnya terlibat dalam ritual yang mengikat mereka pada komunitas dan tradisi, menegaskan identitas komunal yang kuat[4].
Namun, dalam konteks masyarakat Indonesia yang didominasi oleh narasi agama-agama besar, identitas keagamaan Parmalim kerap kali mengalami marginalisasi. Berdasarkan pemikiran Turner, marginalisasi ini bukan sekadar ketidakpengakuan, melainkan proses aktif di mana status mereka direduksi menjadi “aliran kepercayaan” atau bahkan sering dianggap praktik animisme oleh kelompok dominan. Hal ini mencerminkan bagaimana kontrol sosial dioperasikan melalui kategorisasi dan hierarkisasi keagamaan. Sistem hukum dan birokrasi negara yang mensyaratkan identifikasi agama pada dokumen resmi sering kali membatasi ruang gerak penganut Parmalim, memaksa mereka untuk memilih salah satu dari agama yang diakui atau menghadapi diskriminasi dalam akses layanan publik, seperti pendidikan atau pekerjaan[5].
Turner juga menyoroti kerentanan yang inheren dalam kondisi manusia, dan bagaimana agama menawarkan cara untuk mengelola kerentanan tersebut. Bagi penganut Parmalim, yang secara historis menghadapi tekanan dan pengucilan, agama mereka berfungsi sebagai “sistem imunitas sosial” yang menyediakan ketahanan kolektif. Melalui ajaran dan komunitasnya, Parmalim menawarkan narasi yang menguatkan identitas mereka di tengah tantangan, memberikan makna pada penderitaan, dan memupuk solidaritas. Ritual dan tradisi mereka menjadi media untuk menegaskan eksistensi dan menjaga kelangsungan warisan leluhur mereka, meskipun berada di bawah tekanan dari struktur sosial yang dominan[6].
Fenomena ini juga dapat dilihat dari perspektif kritik Turner terhadap sekularisasi. Meskipun ada upaya untuk meminggirkan atau menyingkirkan Parmalim dari ranah publik, kepercayaan mereka tidak lenyap, melainkan mungkin beradaptasi atau bahkan menguat di dalam komunitas. Perjuangan mereka untuk pengakuan menunjukkan bahwa agama, bahkan yang minoritas dan termarginalkan, tetap menjadi kekuatan yang signifikan dalam membentuk identitas dan menantang struktur kekuasaan.
Dengan demikian, lensa Turner memungkinkan kita untuk memahami bahwa marginalisasi Parmalim bukan hanya masalah legal atau politik, tetapi juga masalah sosiologis yang melibatkan konstruksi identitas, pengelolaan kerentanan, dan perjuangan melawan kontrol sosial yang dominan.
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan analisis terhadap ajaran Parmalim dan pemikiran Bryan S. Turner, dapat disimpulkan bahwa agama Parmalim memiliki relevansi yang kuat sebagai sistem spiritual sekaligus fondasi identitas kultural masyarakat Batak Toba. Dalam perspektif Turner, agama tidak hanya dipahami sebagai sistem kepercayaan, tetapi juga sebagai praktik sosial yang mengatur tubuh, perilaku, dan kehidupan sehari-hari. Parmalim memainkan peran tersebut dengan menjadikan ajarannya sebagai pedoman hidup yang membentuk solidaritas komunitas, mengelola kerentanan eksistensial, dan mempertahankan nilai-nilai leluhur. Identitas Parmalim dibentuk secara kolektif melalui ritual, etika, dan simbol-simbol adat, yang kemudian menjadikannya sebagai ekspresi keagamaan sekaligus kultural. Namun, identitas ini juga berada dalam posisi marginal karena tidak termasuk dalam struktur agama resmi negara.
Dalam konteks pemikiran Turner, marginalitas yang dialami Parmalim tidak hanya merupakan akibat dari kurangnya pengakuan formal, tetapi juga mencerminkan adanya kontrol sosial yang dilembagakan melalui sistem birokrasi, hukum, dan norma mayoritas. Meskipun demikian, agama Parmalim tetap bertahan sebagai bentuk perlawanan simbolik terhadap narasi dominan, dan menjadi ruang penting bagi pelestarian spiritualitas serta identitas lokal. Dengan demikian, agama, identitas, dan marginalitas menjadi tiga elemen yang saling terkait dalam memahami eksistensi Parmalim melalui lensa sosiologi agama Bryan Turner.
Melihat relevansi antara agama, identitas, dan marginalitas dalam konteks Parmalim, penting bagi pemerintah, masyarakat, dan komunitas akademik untuk memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan agama-agama lokal seperti Ugamo Malim. Pengakuan formal dan perlindungan hukum yang setara harus diberikan kepada penganut Parmalim agar mereka tidak lagi mengalami diskriminasi struktural dalam kehidupan sosial dan administratif. Selain itu, pendidikan multikultural yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal perlu diperkuat, baik melalui kurikulum sekolah maupun program budaya di masyarakat, agar generasi muda memiliki pemahaman yang inklusif terhadap keragaman kepercayaan di Indonesia.
Di sisi lain, komunitas Parmalim juga perlu terus menghidupkan ajaran dan tradisinya secara aktif melalui regenerasi nilai-nilai, pelestarian ritual, serta dokumentasi ajaran-ajaran utama mereka sebagai warisan budaya yang berharga. Lembaga akademik dan organisasi budaya juga diharapkan berperan dalam mengangkat diskursus tentang agama-agama lokal agar tidak terpinggirkan dalam wacana publik. Dengan pendekatan yang lebih adil dan terbuka, agama Parmalim dapat terus eksis sebagai bagian penting dari identitas kultural Batak dan pluralisme keagamaan Indonesia.
*Keterangan: esai ini semula tugas Mata Kuliah Sosiologi Agama yang diampu oleh Sumanto Al Qurtuby, PhD.
DAFTAR PUSTAKA
Turner, B.S. (2011). Religion and Social Theory. London: SAGE Publications.
Turner, B.S. (2010) The Sociology of Religion: An Introduction. Hoboken: Wiley-Blackwell.
Nababan, S. A. S. A., & Hondo, E. (2025). “Ritual mangan napaet ugamo malim.” Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 4 (1)
Swislyn, V. (2021). Kemana larinya harta bersama setelah perceraian? Elex Media Komputindo
Sitorus,T.O (2018). Parmalim: Sejarah, Ajaran, dan Perjuangan Pengakuan. Medan: Pustaka Pelajar.
SETARA Institute (2024). Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) di Indonesia.
Grace, E. (2019). Minority Religions and the State in Indonesia: The Struggle for Recognition. London: Routledge.
[1] Sofy A. S. A. Nababan, Eyendri Hondo, “Ritual Mangan Napaet Ugamo Malim”, Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 4, no. 1, (2025): 2078
[2] Sofy A. S. A. Nababan, Eyendri Hondo, “Ritual Mangan Napaet Ugamo Malim”, Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 4, no. 1, (2025): 2080
[3] Verlyta Swislyn, “Kemana Larinya Harta Bersama Setelah Perceraian?”, ( Jakarta: Elex Media Komputindo, 2021), 11
[4] T. O. Sitorus, Parmalim: Sejarah, Ajaran, dan Perjuangan Pengakuan (Medan: Pustaka Pelajar, 2018), hlm. 89-95.
[5] SETARA Institute, Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) di Indonesia 2023 (Jakarta: SETARA Institute, 2024)
[6] Grace, E. (2019). Minority Religions and the State in Indonesia: The Struggle for Recognition. Routledge, hlm. 50-65.


















