Meylani Kezia Graciella Birehina (Mahasiswa Teologi, UKSW)
Penulisan esai ini didasari oleh ketertarikan terhadap Bali sebagai entitas yang unik, mengenai kekayaan budaya dan spiritualnya dengan mayoritas penduduk beragama Hindu, berinteraksi secara dinamis dengan modernitas dan pariwisata global. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana masyarakat Bali menyikapi dan menjaga keseimbangan agar tidak terjadi ketimpangan antara tradisi lokal dengan arus modernisasi juga pengaruh dari wisatawan asing. Penulis telah mengobservasi budaya Bali sejak kecil. Lewat pengamatan penulis, dapat disimpulkan bahwa Bali sangat kompleks, akan tetapi pengaruh eksternal itu tidak membuat pengaruh menguranginya esensi budaya bali yang masih kental dan sakral.
Harmoni merupakan pilar utama dalam kehidupan masyarakat Bali. Konsep yang dikenal sebagai Tri Hita Karana, menekankan keseimbangan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan lingkungannya. Dalam konteks Bali, menjaga harmoni menjadi semakin kompleks di tengah derasnya arus modernisasi dan pesatnya perkembangan pariwisata global. Dua faktor ini membawa dampak signifikan, baik positif maupun negatif, terhadap tatanan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Bali.
Modernitas, dengan segala inovasi teknologi dan gaya hidup kontemporer, menawarkan kemudahan dan efisiensi, namun di sisi lain berpotensi mengikis nilai-nilai luhur dan tradisi lokal. Demikian pula, pariwisata global, meskipun menjadi tulang punggung perekonomian Bali, juga dapat menimbulkan tantangan seperti komersialisasi budaya, perubahan perilaku masyarakat, dan potensi gesekan antarbudaya.
Dalam menghadapi dinamika ini, lembaga adat di Bali memegang peranan penting. Lembaga adat telah turun-temurun menjadi benteng penjaga tradisi, norma, dan nilai-nilai spiritual. Mereka berfungsi sebagai regulator sosial, mediator konflik, serta pelestari warisan budaya dan spiritual Bali. Keberadaan lembaga adat inilah yang menjadi kunci dalam menyeimbangkan antara kebutuhan akan kemajuan dan keharusan untuk mempertahankan identitas budaya yang kuat.
Oleh karena itu, tulisan ini akan mengkaji lebih dalam bagaimana lembaga adat di Bali beradaptasi dan berperan aktif dalam menjaga keharmonisan masyarakat di tengah tarik-ulur antara tradisi, modernitas, dan pariwisata global. Fokus utama artikel ini adalah menganalisis strategi dan efektivitas lembaga adat dalam memastikan bahwa nilai-nilai Tri Hita Karana tetap lestari, serta bagaimana mereka menjembatani berbagai kepentingan demi keberlanjutan budaya Bali yang autentik.
Peran Lembaga Adat dalam Menjaga Harmoni Sosial
Lembaga adat merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat.[1] Lembaga adat di Bali memegang peranan sentral dan memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam menjaga keharmonisan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat di tengah dinamika modernitas dan pariwisata global. Kontribusi ini terwujud dalam berbagai aspek, berlandaskan filosofi Tri Hita Karana (hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan lingkungannya).
Eksistensi Desa adat di Bali diakui oleh pasal 18 UUD 1945 dan dikukuhkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 1986, yang mengatur tentang kedudukan, fungsi dan peranan Desa adat sebagai kesatuan masyarakat Hukum Adat di Propinsi Daerah Bali. Kelembagaan Desa adat bersifat permanen dilandasi oleh Tri Hita Karana. Pengertian Desa adat mencakup dua hal, yaitu: (1) Desa adatnya sendiri sebagai suatu wadah, dan (2) adat istiadatnya sebagai isi dari wadah tersebut. Desa adat merupakan suatu lembaga tradisional yang mewadahi kegiatan sosial, budaya dan keagamaan masyarakat umat Hindu di Bali.[2]
Parahyangan (Hubungan dengan Tuhan):
Lembaga adat berperan dalam mengatur dan menyelenggarakan upacara keagamaan (yadnya) di pura-pura desa. Mereka memastikan bahwa ritual-ritual ini berjalan sesuai tradisi, menjaga kesucian tempat ibadah, dan mengatur partisipasi masyarakat dalam setiap upacara. Ini memperkuat ikatan spiritual masyarakat dan menjaga nilai-nilai keagamaan sebagai fondasi kehidupan.
Pawongan (Hubungan Antar Manusia):
Lembaga adat berfungsi sebagai wadah musyawarah dan mufakat (sangkep desa) dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial. Mereka memiliki awig-awig (aturan adat) dan pararem (peraturan pelaksana) yang mengatur perilaku masyarakat, penyelesaian konflik, serta sistem gotong royong (ngayah). Hal ini menciptakan rasa kebersamaan, solidaritas, dan menjaga ketertiban sosial di tingkat lokal. Pecalang (petugas keamanan adat) juga berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan upacara serta lingkungan desa.
Palemahan (Hubungan dengan Lingkungan):
Lembaga adat, terutama subak, memainkan peran vital dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sistem irigasi pertanian. Mereka memastikan distribusi air yang adil, menjaga kelestarian lingkungan pertanian, dan mengatur penggunaan lahan sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan lingkungan sebagai sumber kehidupan. Desa adat juga terlibat dalam pengelolaan sampah dan tata ruang berdasarkan prinsip Tri Mandala.
Peran Lembaga Adat dalam Menyaring Pengaruh Eksternal
Lembaga adat bertindak sebagai “filter” terhadap masuknya pengaruh modernitas dan budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Bali. Melalui awig-awig dan kebijakan adat, mereka dapat mengatur batasan-batasan perilaku wisatawan, pembangunan pariwisata, dan adaptasi teknologi agar tidak merusak esensi budaya lokal Meskipun menjaga tradisi, lembaga adat juga menunjukkan kemampuan beradaptasi.
Lembaga adat tidak menolak modernitas secara mutlak, melainkan mencari cara untuk mengintegrasikan aspek-aspek positif modernisasi yang selaras dengan nilai-nilai lokal. Contohnya adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk mempromosikan budaya atau mengelola desa adat secara lebih efisien. Lembaga adat berperan aktif dalam pengembangan pariwisata yang berbasis budaya, memastikan bahwa kegiatan pariwisata menghormati dan melestarikan tradisi. Mereka terlibat dalam pengelolaan objek wisata di wilayahnya, mengatur kegiatan seni budaya untuk wisatawan, dan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari pariwisata juga dirasakan oleh masyarakat lokal.
Dalam penyelenggaraan ritual dan upacara adat, bentuk kontribusi paling nyata dari lembaga adat hadir untuk memastikan keberlangsungan siklus upacara dan ritual berjalan dengan baik. Misalnya ketika Hari Raya Nyepi berlangsung, agar dapat menjaga berlangsungnya “Nyepi” itu, maka pecalang-pecalang hadir untuk menjaga ketertiban dan keamanan di desa guna untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Lembaga adat ini juga memiliki otonomi yang kuat dalam mengatur dan mengelola wilayah serta anggotanya. Kemandirian ini memungkinkan mereka untuk merespons tantangan dari modernitas dan pariwisata secara lokal, tanpa harus menunggu intervensi dari pemerintah pusat. Mereka juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset desa adat dan sumber daya ekonomi yang terkait dengan pariwisata, sehingga dapat mendistribusikan manfaat kepada anggotanya dan mendukung keberlanjutan kegiatan adat.
Singkatnya, lembaga adat di Bali berfungsi sebagai benteng kultural yang dinamis. Mereka tidak hanya melestarikan warisan leluhur, tetapi juga beradaptasi dan berinovasi untuk menjaga keharmonisan masyarakat di tengah derasnya arus globalisasi.
Kesimpulan
Lembaga adat di Bali merupakan pilar utama dalam menjaga keharmonisan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat di tengah dinamika modernitas dan pariwisata global. Peran sentral ini berlandaskan pada filosofi Tri Hita Karana, yang mencakup keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), sesama manusia (Pawongan), dan lingkungan (Palemahan).
Dalam aspek Parahyangan, lembaga adat memastikan kelestarian ritual keagamaan dan kesucian tempat ibadah melalui pengaturan upacara-upacara adat. Untuk Pawongan, mereka berperan sebagai fasilitator musyawarah, menerapkan awig-awig dan pararem untuk menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan konflik, dan memupuk semangat gotong royong, dengan Pecalang sebagai penjaga keamanan adat. Di ranah Palemahan, lembaga adat, khususnya subak, vital dalam pengelolaan sumber daya alam seperti sistem irigasi, serta menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang desa berdasarkan prinsip Tri Mandala.
Lembaga adat berfungsi sebagai “filter” terhadap pengaruh eksternal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Bali, melalui regulasi awig-awig terhadap perilaku wisatawan dan pembangunan pariwisata. Uniknya, mereka tidak menolak modernitas secara mutlak, melainkan beradaptasi dan mengintegrasikan aspek positif modernisasi yang selaras dengan budaya lokal, misalnya dalam pemanfaatan teknologi untuk promosi budaya. Mereka juga aktif dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya, memastikan kegiatan pariwisata menghormati tradisi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Otonomi kuat yang dimiliki lembaga adat dalam mengatur wilayah dan anggotanya memungkinkan mereka untuk merespons tantangan modernitas dan pariwisata secara efektif di tingkat lokal. Kewenangan dalam pengelolaan aset desa adat dan sumber daya ekonomi terkait pariwisata juga mendukung distribusi manfaat kepada anggota dan keberlanjutan kegiatan adat. Singkatnya, lembaga adat di Bali adalah benteng kultural yang dinamis, tidak hanya melestarikan warisan leluhur tetapi juga berinovasi untuk menjaga harmoni masyarakat di tengah arus globalisasi.
*Keterangan: esai ini semula tugas Mata Kuliah Sosiologi Agama yang diampu oleh Sumanto Al Qurtuby, PhD.
DAFTAR PUSTAKA
Sukarlinawati, Wayan. “Fungsi Lembaga Adat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pinandita.” Jurnal Pendidikan Agama 11, no. 1 (2021): 55.
Shaleh, Teuku Muhammad. “Peran Lembaga Adat dalam Pengelolaan Wisata Bahari.” Dalam Prosiding Seminar Nasional Tahunan ke-V Hasil Penelitian Perikanan dan Kelautan, diedit oleh Agus Santoso, 354. Semarang: Universitas Diponegoro, 2016.
[1] Wayan Sukarlinawati, “Fungsi Lembaga Adat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pinandita,” Jurnal Pendidikan Agama 11, no. 1 (1 September 2021): 55
[2] Teuku Muhammad Shaleh, “Peran Lembaga Adat dalam Pengelolaan Wisata Bahari,” dalam Prosiding Seminar Nasional Tahunan ke-V Hasil Penelitian Perikanan dan Kelautan, ed. Agus Santoso (Semarang: Universitas Diponegoro, 2016), 354.


















