Maria Christina Anandya Prijandoko (Mahasiswa S1 Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Indonesia)
Sabu Raijua merupakan sebuah pulau kecil yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara. Secara geografis, pulau tersebut diapit oleh Laut Sawu di sebelah utara, Samudera Hindia pada bagian selatan, serta dikelilingi pula dengan pulau-pulau besar yakni Timor, Rote, dan Sumba. Letak tersebut menempatkan pulau Sabu pada lintasan penting dalam jalur pelayaran tradisional di wilayah timur Indonesia, baik dalam konteks perdagangan, migrasi, dan jaringan kekerabatan lintas pulau.
Secara iklim pun cenderung kering dan membentuk karakter ekologis pulau serta sistem pertanian subsistensi yang sangat bergantung pada rotasi iklim, sehingga harus beradaptasi dengan kondisi lingkungan semi-arid. Penamaan Kabupaten Sabu Raijua didasarkan pada dua wilayah utama yang membentuknya, yakni Pulau Sabu dan Pulau Raijua. Namun, terdapat juga satu pulau tak berpenghuni, bernama Pulau Dana.
Berbicara mengenai pulau Sabu Raijua tentu akan berkaitan erat hubungannya dengan adat istiadat di dalamnya. Berdasarkan hasil riset lapangan yang dilakukan penulis pada 7 Mei 2025, disampaikan oleh Fernando sebagai salah satu pemerhati budaya di Sabu Raijua, sebelum terbentuk Kabupaten Sabu Raijua, wilayah tersebut berada di bawah kepemimpinan pemerintah adat. Namun, hingga saat kini sistem pemerintahan adat masih terus bertahan dan memegang andil (peran/kebijakan) tertinggi dalam mengatur praktik sosial dan budaya masyarakat Sabu.
Struktur pemerintahan adat di Sabu Raijua terbentuk atas pembagian jabatan adat yang masing-masing memiliki fungsi dan peran khusus, terutama dalam pelaksanaan upacara atau ritus adat, serta penegakan hukum di wilayah-wilayah adat. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Hebba, Mehara, Dimu, Liae, dan Raijua. Setiap upacara adat secara turun-temurun diselenggarakan di pusat wilayah adat masing-masing, salah satunya seperti pada kampung adat Liae.
Wilayah Liae memiliki suatu pemerintahan yang berpusat pada Kampung Adat Gopo, Desa Eilogo. Pada pusat pemerintahan tersebut, setiap sukuatau dalam bahasa Sabu disebut ‘wini’, memiliki satu rumah adat yang sekaligus berfungsi sebagai pusat kepemimpinan masing-masing suku di Liae. Kepemimpinan tersebut secara keseluruhan berada di bawah otoritas Deo Rai, dalam bahasa Sabu berarti perwakilan “Tuhan” di bumi. Kampung Adat Gopo membawahi seluruh tanah suku adat di Liae yang terdiri atas: (1) Tanah Suku Gopo, (2) Tanah Suku Kolorae, dan (3) Tanah Suku Teriwu.
***
Dalam pelaksanaannya, upacara adat di wilayah Liae dilakukan di suatu area sakral yang terdiri atas susunan batu-batu simbolik (megalitik). Setiap batu merepresentasikan posisi atau jabatan dalam struktur kekuasaan adat, yang berkaitan erat dengan fungsi-fungsi ritus dan pemerintahan tradisional.
Batu-batu tersebut termasuk dalam situs arkeologis dan warisan budaya yang sangat disakralkan oleh masyarakat setempat. Area tersebut diyakini sebagai tempat bersemayamnya roh para leluhur, sehingga tidak sembarang orang diperbolehkan memasukinya, apalagi mendudukinya.
Seorang penenun dari Kampung Adat Gopo yang juga merupakan anak dari Deo Rai yang saat ini tengah menjabat, yaitu Mama Nadima atau sering disapa Solvia Dara Lomi, menyampaikan kepada penulis bahwa siapapun yang melanggar batas kesakralan area tersebut diyakini akan mengalami konsekuensi serius, tidak hanya jatuh sakit, bahkan bisa kehilangan nyawa. Kepercayaan tersebut menunjukkan betapa kuatnya nilai-nilai spiritual yang melekat pada ruang adat.
Batu utama yang menempati posisi tertinggi dalam struktur fungsionaris adat dikenal dengan sebutan Danni Kolo Wadu Baki Bela. Batu ini diyakini sebagai titik awal terbentuknya pemerintahan adat Liae, yakni tempat pertama kali dilakukannya upacara pendirian kekuasaan adat dengan meletakkan sesaji udu dari suku Gopo, suku yang pertama kali menempati wilayah tersebut.
Selain itu, leluhur pun mewariskan batu tersebut sebagai titik puncak pemujaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi tempat pengesahan jabatan Bangngu Udu Gopo (kepala suku), termasuk saat Deo Rai mengambil sumpah jabatan.
Dalam upacara adat Dab’ba, Deo Rai duduk di atas batu tersebut sembari memangku ayam (koko ayam) sebagai simbol perjanjian antara pencipta dan ciptaan. Ritual tersebut juga memperingati berdirinya Rai Liae sebagai satuan pemerintahan tradisional, sebelum wilayah ini tergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayam yang dipangku diyakini merupakan ayam milik kepala suku pertama, yang juga merupakan Deo Rai pertama, sehingga ayam tersebut bukan sekadar persembahan, melainkan lambang warisan legitimasi kekuasaan dan kesinambungan kepemimpinan adat. Selain Deo Rai, yang memiliki andil untuk menduduki batu tersebut, yaitu Banggu Udu, Maukia bersama Piga Rai, dan Banni Pana.
Pada area tersebut terdapat pula batu yang berfungsi sebagai tempat duduk para fungsionaris adat dalam hierarki kepemimpinan adat, yakni dinamai Wadu Dea. Dalam masyarakat dengan tradisi lisan, batu-batu megalitik berfungsi sebagai penanda lanskap untuk mentransmisikan memori manusia dan struktur sosial dari satu generasi ke generasi berikutnya (Steimer-Herbet & Besse, 2017).
Wadu Dea merupakan manifestasi dari stratifikasi sosial dalam sistem adat Liae yang secara khusus diperuntukan bagi para pembantu Deo Rai dalam menjalankan fungsi kepemimpinan, termasuk para tetua suku. Selain itu, Wadu Dea juga diperuntukkan bagi pemimpin adat lainnya seperti Maukia ‘penasehat spiritual’ dan Piga Rai ‘penjaga tradisi’ yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan ritual.
Hierarki tempat duduk tersebut mencerminkan kompleksitas struktur sosial dalam tradisi kepemimpinan adat Liae, yaitu setiap tingkat jabatan memiliki posisi khusus yang telah ditetapkan secara turun-temurun. Ruang ini memberikan fungsi sakral sebagai makna khusus yang emngarahkan perhatian pada bentuk, objek, dan tindakan di dalamnya serta mengungkapkan sebagai pembawa makna religious (Smith, 1987).
***
Oleh karena itu, pengaturan khusus batu-batu megalitik tersebut berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang mempertahankan legitimasi kepemimpinan tradisional melalui pembatasan akses berdasarkan status adat.
Batu-batu tersebut tidak hanya memainkan peran sebagai penanda hierarki namun juga memiliki fungsi ritual yang terdapat pada batu Wadu Wattu sebagai tempat penyembelihan kurban untuk disajikan saat pelaksanaan upacara adat tahunan di wilayah Liae yaitu Baga Rae. Wadu Kajdji Gete sebagai batu yang digunakan untuk tempat membuat ramuan obat penyakit. Selain itu, terdapat batu sebagai tempat pelaksanaan ritual yang berkaitan erat dengan harta kekayaan yang disebut Wadu Kadja. Di luar dari perannya dalam struktur fungsionaris adat, setiap kelompok dapat menyaksikan upacara adat di area sekitar tempat pelaksanaan.
Pembagian fungsi batu-batu megalitik dalam tradisi kepemimpinan adat Liae merefleksikan bahwa struktur sosial yang dianut tidak semata mengatur ranah politik, tetapi juga secara integral mencakup dimensi spiritual, kesehatan, dan ekonomi dalam satu tatanan sistem yang kohesif. Konsep tersebut sejalan dengan pemikiran Tuan (1977), yang membedakan antara ‘ruang’ sebagai medan fisik yang netral tempat imajinasi atau tindakan dapat berlangsung, dan ‘tempat’ sebagai konstruksi sosiokultural yang sarat makna.
Dalam kerangka tersebut, batu-batu megalitik tidak lagi hanya dipahami sebagai entitas geografis, melainkan telah mengalami transformasi menjadi tempat yang merepresentasikan secara material struktur sosial serta sistem kepemimpinan tradisional masyarakat Liae.
Di luar dari perannya dalam struktur fungsionaris adat, masyarakat umum dari setiap kelompok suku dapat menyaksikan upacara adat di area upacara namun tidak diperkenankan turut duduk di atas batu-batu tersebut. Pembatasan akses ini menegaskan bahwa struktur sosial dalam tradisi kepemimpinan adat Liae dipertahankan melalui mekanisme khusus yang mengatur siapa yang berhak mengakses ruang sakral berdasarkan posisi mereka dalam hierarki sosial.
Dalam konteks masyarakat megalitik Indonesia, sistem kepemimpinan tradisional menunjukkan kompleksitas yang mengombinasikan aspek karismatik dan genealogis dalam struktur kekuasaan (Bonatz, 2009). Hanya saja sangat disayangkan, saat berada di lapangan, saya tidak dapat menyaksikan serta mendokumentasikan langsung batu-batu lainnya yang terdapat dalam area tersebut dikarenakan sangat disakralkan dan sangat dihindari agar tidak ada batu-batu yang dianggap sakral tersebut terinjak.
REFERENSI
Bonatz, D. (2009). The megalithic complex of highland Jambi: an archaeological perspective. In Hollowell, J., & Gardner, N. (Eds.), Cultural Heritage and Development in Southeast Asia (pp. 35-67). Bangkok: UNESCO.
Jefrison Hariyanto Fernando. (7 Mei 2025). Wawancara oleh Penulis.
Smith, J. Z. (1987). To take place: Toward theory in ritual. Chicago Studies in the History of Judaism. Chicago: University of Chicago Press.
Solvia Dara Lomi. (4 Mei 2025). Wawancara oleh Penulis.
Steimer-Herbet, T., & Besse, M. (2017). Indonesian megaliths as the result of the interaction between indigenous peoples and Hindu-Buddhist kingdoms. Asian Perspectives, 56(2), 221-254.
Tuan, Y. F. (1977). Space and place: The perspective of experience. Minneapolis: University of Minnesota Press.


















